SOLOPOS.COM - Ojek daring menunggu penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA–Tarif ojek online (Ojol) resmi naik mulai Minggu (11/9/2022) pukul 00.01 WIB.

Kenaikan itu mundur dari rencana awal pada Sabtu (10/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menyampaikan kebijakan kenaikan tarif ojol baru disampaikan oleh Kemenhub pada 7 September 2022 siang.

Selanjutnya, untuk mencegah potensi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya sehingga batas akhir kenaikan adalah pada 10 September pukul 00.00.

Dengan demikian, kenaikan terjadi per 11 September 2022 pukul 00.01 WIB.

Baca Juga: Tidak Sesuai Tuntutan, Driver Tolak Tarif Ojek Online Baru

“Pengumuman oleh Kemenhub adalah 10 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Sehingga, 3 hari terhitung mulai berlakunya berarti 10 September pukul 12.00. Namun hal ini pasti akan menimbulkan potensi permasalahan di lapangan maka pelaksanaannya jadi batas akhir 10 September pukul 24.00 WIB atau pada 11 September pukul 00.01 WIB mulai berlaku,” jelasnya, Sabtu (10/9/2022).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengkonfirmasi bahwa kenaikan tarif ojol baru berlaku pada 11 September 2022, pukul 00.00 WIB.

“Berlakunya adalah pada 11 September 2022, pukul 00.00 WIB atau tengah malam,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenhub mengumumkan tarif ojol resmi naik dan diberlakukan mulai 10 September 2022.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik Besok, Grab Siap Lakukan Penyesuaian

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.

Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.

“Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari penetapan hari ini 7 September 2022 yakni 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dalam 3 hari, aplikator segera menyesuaikan untuk menyesuaikan tarif ojek yang baru,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa, sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6%-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.

Adapun, untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dari KP No. 548/2020.

Di sisi lain, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%.

Pengaturan tarif ditetapkan dalam tiga zona yakni Zona I (Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali); Zona II (Jabodetabek); serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).

Daftar Tarif Ojek Online Terbaru September 2022

Zona 1
Tarif Batas Bawah (TBB) dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000, naik 8%.
Tarif Batas Atas (TBA) dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 atau naik 8,7%.
Tarif minimal order 4 km pertama juga mengalami penyesuaian dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona II
TBB dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 atau naik 13%.
TBA dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800 atau naik sebesar 6%.
Tarif minimal order 4 km pertama dari sebelumnya Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200.

Zona III
TBB dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 atau naik 9,5%.
TBA dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau naik 5,7%.
Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama dari Rp7.000-RRp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Tarif Ojol Resmi Naik Hari Ini, Simak Perinciannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya