SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pengadilan Negeri (PN) Solo berencana menggelar sidang perdana dugaan kasus korupsi terkait klaim defisit dalam Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo, Kamis (8/4).

Sedianya, dalam sidang perdana tersebut majelis hakim akan menentukan perlu dan tidaknya menahan ketiga terdakwa yang termasuk dalam tim verifikasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, kepastian dilangsungkannya sidang perdana kasus RSJD jilid II kali ini tidak terlepas dari upaya tindak lanjut PN Solo menanggapi berkas kasus yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dalam beberapa hari terakhir.

Hasil pembahasan tersebut, ditetapkan komposisi majelis hakim yang akan memimpin pelaksanaan sidang, terdiri atas Saparudin, Asra, dan Kadim. Di samping itu, bertindak sebagai jaksa, yakni Safrudin.

“Besok (hari ini-red) memang direncanakan digelar sidang perdana kasus RSJD. Dilihat dari agenda yang ada, sidang tersebut besar kemungkinan akan dilangsungkan pukul 09.00 WIB. Tapi, itu semua menunggu kesiapan dari masing-masing hakim, jaksa, dan penasihat hukum. Yang pasti, besok itu diputuskan tentang nasib ketiga nama yang bersangkutan tentang perlu tidaknya penahanan,” jelas Panitera Muda Pidana PN Solo Sunarto SH saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Rabu (7/4).

Lebih lanjut dia mengatakan, proses penetapan majelis hakim dalam penanganan kasus PKPS BBM di RSJD kali ini dinilai relatif cepat. Sesaat setelah Kejari melimpahkan kasus yang dianggap sudah P-21 tersebut, PN Solo langsung bertindak cepat menyusun majelis hakim.

Di mana, pelimpahan itu ditunjukan melalui surat No 46/Pid.Sus/2010/PN.Ska untuk tersangka Drs Ambar Kuato dan No 47/Pid.Sus/2010/PN.Ska untuk tersangka Adi Buntaran dan Naman.

“Memang penanganan kasus ini tergolong cepat. Dalam catatan kami, kiranya kasus ini menjadi satu-satunya kasus korupsi yang baru saja masuk ke PN Solo,” ujar dia.

Sidang kasus klaim defisit dalam PKPS BBM di RSJD Solo jilid II merupakan lanjutan sidang RSJD jilid I. Di mana, secara umum terdapat materi persidangan yang sama. Hal itu hanya dibedakan nama-nama terdakwa.

Seperti yang diketahui, sidang RSJD jilid I telah menyeret sejumlah nama, seperti Direktur RSJD, Siti Nuraini Arif, mantan wakil direktur, Dwi Priyo Hartono, dan dua dokter yang teribat, Hendriana serta Rukma Astuti. Sedangkan, sidang RSJD tahap II ini menyangkut sejumlah nama yang termasuk dalam tim verifikasi, seperti Ambar Kuato sebagai ketua tim verifikasi Irjen Depkes, serta dua anggota, yakni Adi Buntaran Naman.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya