SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - rwa.rn)

Solopos.com, JAKARTA–Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan sidang kode etik Polri akan digelar Kamis (24/8/2022).

Nasib keanggotaan Ferdy Sambo di kepolisian akan ditentukan di sidang kode etik tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kemudian terhadap saudara FS sendiri nanti hari Kamis dilaksanakan sidang komisi kode etik untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau pun tidak,” jelas Listyo di saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Rabu (24/8/2022).

Sementara itu, Listyo memastikan untuk 97 anggota Polri yang telah diperiksa karena diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J tidak semua akan ditetapkan jadi terduga pelanggar kode etik.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Kapolri Sebut Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri

“Dari 97 yang kita periksa tentunya tidak semuanya kemudian menjadi terduga pelanggar kode etik ada juga yang menjadi saksi,” ujar Listyo.

Selain itu, ada 35 personel Polri yang sudah diduga melanggar kode etik.

Meski begitu, Listyo menegaskan akan memilah peran masing-masing.

Penyidik akan mengecek apakah mereka bagian dari skenario pembunuhan Brigadir J atau malah tidak tahu mereka terjebak dalam skenario yang diduga dirancang oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ditanya Kenapa Ferdy Sambo Belum Muncul ke Publik, Begini Jawaban Kapolri

Semua itu, lanjut Listyo, akan ditentukan dalam sidang kode etik.

“Apakah yang bersangkutan ini dibawa tekanan ataukah mereka tidak tahu yang mereka lakukan itu merupakan bagian dari skenario, atau bahkan mereka ikut dalam skenario jadi ini semua nanti akan ditentukan tim sidang kode etik,” jelasnya.

Listyo mengungkapkan peranan semua personel Polri yang telah diperiksa dalam pembunuhan Brigadir J akan jadi dasar pemberian sanksi.

“Tentunya ini akan menentukan terkait dengan pemberian sanksi yang akan diberikan, bobot sanksi yang akan diberikan,” ujarnya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ferdy Sambo Dipecat atau Tidak? Kapolri: Ditentukan Besok!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya