SOLOPOS.COM - (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

Kantor bersama Samsat Boyolali (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Kantor bersama Samsat Boyolali, Senin-Selasa (24-25/12/2012), menjalani libur lantaran kebijakan cuti bersama perayaan Natal ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meskipun demikian, pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jatuh tempo pada hari tersebut dijanjikan tak dikenai sanksi.

Hal itu diumumkan Kepala UP3AD Boyolali, Santoso lewat selebaran di kantornya, Minggu (23/12/2012).

“PKB dan SWDKLLJ [Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas] yang jatuh tempo tanggal 24 dan 25 Desember yang didaftarkan selambat-lambatnya 27 Desember, tidak dikenakan sanksi administrasi,” kata Santoso lewat pengumuman itu.

Namun, pembayar PKB dan SWDKLLJ dengan jatuh tempo tersebut bakal dikenai sanksi administrasi jika mendaftar mulai Kamis (28/12/2012).

Dalam pengumuman tersebut, Santoso menyertakan dasar libur kantornya, yakni Keputusan Gubernur Jateng No 800/19873 16, Surat Sekretaris Daerah Propinsi Jateng No 800/2074/2012 serta Surat Kepala Dinas PPAD Jateng No 10/TPB.Samsat/XII/2012 tentang pelaksanaan hari libur dalam cuti bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya