SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo membuka garis pengaman di rumah korban pembunuhan satu keluarga Suranto, 42, pengusaha rental mobil di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Rabu (26/8/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi atau reka ulang peristiwa pembunuhan sadis empat orang satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, pada hari ini, Kamis (27/8/2020).

Namun, reka ulang kejadian pembunuhan keluarga Suranto tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah korban di Duwet, Baki, melainkan di Mapolres Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Fakta: Pesawat N250 BJ Habibie Jatuh di Tol Banyumanik? Ini Faktanya

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan rumah korban di Dukuh Slemben RT001/RW 005 Desa Duwet, Baki, tidak memungkinkan sebagai lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan.

Polisi juga mempertimbangkan kerumunan warga yang ingin menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Viral! Kakak Adik Beda Warna Kulit Tapi Sama-Sama Cantik, Ternyata Ini Penyebabnya

Terlebih saat kegiatan pembukaan garis polisi di rumah korban di Duwet, Baki, pada Rabu (26/8/2020) pagi dihadiri banyak warga.

Warga mengira kegiatan tersebut akan mendatangkan pelaku pembunuhan, Henry Taryatmo, 41, yang tidak lain teman dekat korban.

"Dari rekonstruksi nanti akan menggambarkan kronologi peristiwa sebelum pembunuhan hingga sesudah pembunuhan," kata Kapolres kepada Solopos.com saat ditemui di rumah korban, Rabu.

Bapak, Ibu, dan Dua Anak

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan sadis sekeluarga pengusaha rental mobil di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, terjadi pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Kisah Nakes di Sragen Positif Covid-19 saat Hamil 9 Bulan: Berhasil Sembuh Berkat Suami

Namun mayat keempat korban terdiri atas bapak, ibu dan dua anak mereka baru ditemukan dalam kondisi mengenaskan penuh darah pada Jumat (21/8/2020) malam. Keempat korban masing-masing Suranto, 42, istrinya Sri Handayani atau Handa, 36, kemudian dua anak mereka, Rafael, 10 dan Dinar, 5.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku Henry Taryatmo, 41, yang merupakan teman dekat korban di rumahnya di Baki, Sukoharjo, pada Sabtu (22/8/2020) dini hari.

Pelaku ditangkap tiga jam setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban.

Hari Ini Dalam Sejarah: 27 Agustus 1628, Kesultanan Mataram Menyerang Belanda di Batavia

Sementara itu, keluarga besar korban meminta pelaku pembunuhan, Henry Taryatmo, dihukum mati. Hukuman mati dinilai setimpal dengan perbuatan pelaku pembunuhan di Duwet, Baki, Sukoharjo, yang biadab dan keji.

"Kami minta penegak hukum menjatuhkan hukuman mati untuk pelaku. Nyawa harus dibayar nyawa," kata kakak kandung Suranto, Marno, 52, saat diwawancarai Solopos.com, Rabu (26/8/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya