Madiun
Senin, 20 Januari 2020 - 11:15 WIB

Hari ini Polda Jatim Periksa Pinkan Mambo Terkait MeMiles

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyanyi Pinkan Mambo diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (20/1/2020). (detik.com)

Solopos.com, SURABAYA -- Penyanyi Pinkan Mambo pada Senin (20/1/2020) pagi ini memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus investasi bodong, MeMiles. Mantan partner duet Maia di grup Duo Ratu ini diperiksa soal keterlibatannya dalam kasus investasi yang dikelola PT Kam and Kam tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes TrunoyudoWisnu Andiko, membenarkan pemeriksaan Pinkan di Mapolda. "Saat ini dia (Pinkan) dimintai keterangan sebagai saksi," katanya, seperti dilansir detik.com.

Advertisement

Penyidikan kasus investasi bodong MeMiles terus bergulir. Kali ini, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali memeriksa artis terkait keterlibatannya dalam investasi yang diminati 264 ribu member ini. Kali ini giliran Pinkan Mambo yang diperiksa sebagai saksi.

Truno belum bisa membeberkan secara terperinci peran dia MeMiles yang memiliki 264.000 member ini. Ia juga belum bisa memastikan apakah Pinkan termasuk member atau bukan. Dari keterangan sementara, Pinkan disebut pernah mengisi acara MeMiles.

"Pemeriksaan masih berjalan, dia pernah ngisi acara [MeMiles]," imbuh Kepala Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Suryono.

Advertisement

Sebelumnya, polisi telah memeriksa dua penyanyi lain sebagai saksi. Keduanya yakni Eka Deli dan Marcello Tahitoe atau Ello. Dari pemeriksaan itu, Eka Deli sempat menyebut nama-nama selebritis yang diajaknya bergabung dengan MeMiles.

Selain itu, beberapa waktu lalu polisi menyebut ada 13 artis yang disebut bergabung dengan MeMiles. Mereka yakni AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, dan satu grup band dengan inisial personel D, L, dan M.

"Yang artis 13 itu, dipanggil pekan depan, Senin, Selasa, atau Rabu, nanti kita jadwalkan lagi," ungkap Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (15/1).

Advertisement

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay; Manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, hingga tangan kanan Direktur PT Kam and Kam, Sri Widya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif