SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Djahri bisa bernafas lega. Polda Jateng melepaskannya setelah menahan anggota Muhammadiyah ini beberapa hari. Djahri,  pemilik rumah yang digerebek Densus 88 di Temanggung pada 8 Agustus, akan dilepas hari ini.

“Rencananya hari ini Djahri akan dilepas karena dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terbukti dengan sengaja menyembunyikan Ibrohim,” ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Sedangkan untuk rumah Djahri yang rusak total akibat penggerebekan Densus 88 di Temanggung beberapa waktu lalu, Sulistyo mengatakan Polri akan mempertimbangkan untuk memberikan ganti rugi.

“Karena keberadaan Djahri tidak pada kapasitas sebagai orang yang melindungi, tentunya akan menjadi pertimbangan Polri. Apakah diganti, karena yang bersangkutan tidak tahu menahu,” tuturnya.

Sementara saat ditanya tentang kronologi Ibrohim bisa masuk ke rumah Djahri, Sulistyo enggan berkomentar panjang.

“Ceritanya panjang,” elaknya lantas berlalu.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya