SOLOPOS.COM - Ilustrasi stiker larangan merokok. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Jogja berlaku pada Selasa (20/3/2018)

Harianjogja.com, JOGJA– Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Jogja berlaku pada Selasa (20/3/2018). Namun, masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam pantauan Harianjogja.com di komplek Balai Kota Jogja, Umbulharjo, Jogja, pada Selasa (20/3/2018) siang, masih ditemui segelintir orang yang melanggar aturan. Meski sudah disediakan lima tempat khusus untuk merokok, tapi oknum tersebut tidak mengindahkanya.

Hal serupa juga terlihat di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja, Gondokusuman, Jogja. Di sana masih ada beberapa orang yang merokok tidak di tempat yang disediakan.

Terkait dengan hal itu Harianjogja.com coba mengecek tempat khusus merokok di BLH Kota Jogja. Hasilnya dari total enam bangku, ada dua yang kondisinya berlubang dan tidak layak pakai. Selain itu sekat penutup ruang yang terbuat dari material plastik beberapa juga telah copot.

Seperti diketahui perda ini mengatur sanksi pidana ringan dari mulai teguran hingga pidana satu bulan penjara atau denda maksimal Rp7,5 juta. Adapun kawasan yang dilarangan untuk merokok yakni fasilitas kesehatan, tempat sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum dan fasilitas umum lainnya.

Dalam tahap awal pengawasan perda ini difokuskan di tiga lokasi, yaitu sekolah, fasilitas kesehatan dan tempat kerja aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi.

“Kami sudah menyosialisasikan Perda ini selama setahun dan sudah menyediakan ruang khusus merokok sebanyak 15 tempat,” ujarnya Kamis (22/2/2018) lalu.

Selain sosialisasi, proses pengawasan perda ini tidak hanya dari Dinas Kesehatan, namun melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berwewenang untuk menindak, dan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan untuk pembangunan saran dan prasarananya. Menurut Tri Mardoyo, tim pengawasan di masing-masing OPD sudah dibentuk untuk mengawasi tiap OPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya