SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali, M. Arief Wardianta di ruang kerjanya, Jumat (2/12/2022). (Solopos.com/Nova Malinda)

Solopos.com, BOYOLALI —Nominal upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali akan diumumkan Rabu (7/12/2022) oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Namun, waktu pasti pengumuman menjadi kewenangan Gubernur Ganjar.

“Itu [pengumuman UMK Boyolali] kewenangan gubernur,” jelas Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, M. Arief Wardianta, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (6/11/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengungkapkan pengumuman UMK paling lambat pada Rabu malam pukul 23.59 WIB. Arief menjelaskan Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, hanya mengusulkan keputusan terkait usulan UMK ke Gubernur Jawa Tengah.

Pengumuman UMK hari ini juga direncanakan untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kabupaten Boyolali mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali senilai Rp2.155.712,29 pada 2023, atau naik sebesar 7,23% dibandingkan 2022.

Baca Juga: Kisah Buruh Bergaji UMK di Boyolali, Cari Kerja Sampingan demi Bertahan Hidup

Arief Wardianta menjelaskan usulan kenaikan UMK Boyolali 2023 tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dengan nilai alfa 0,18.

“Bapak Bupati sudah sepakat mengusulkan, dengan semua stakeholders baik perusahaan, pekerja, khususnya dua komponen ini. Akhirnya Bupati mengusulkan UMK 2023 itu dengan nilai alfa sebesar 0,18. Dengan rentang kami 0,15 sampai 0,25,” kata dia saat ditemui di kantor, Jumat (2/12/2022).

Arief mengatakan Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat beberapa kali untuk memutuskan usulan UMK 2023. Rapat pleno terakhir dilakukan pada Selasa (29/11/2022) bertempat di aula rapat Diskopnaker, kurang lebih pukul 12.30 WIB sampai 15.00 WIB.

“Dalam rapat pleno itu kami tidak bisa mendapat sepakat. Jadi bila berdasarkan hitungan Permenaker 18 tahun 2022, itu ada beberapa komponen yang kami perhatikan, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Alfa itu dilihat dari produktivitas kerja dan kesempatan kerja di Boyolali,” jelas dia.

Dalam rapat pembahasan UMK 2023, dewan pengupahan dari unsur pemerintah, meliputi diskopnaker bagian hukum, BPS, akademisi sepakat UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022, dengan rentang alfa 0,15 sampai 0,25.

Baca Juga: KSPN Kukuh Usulkan Penetapan UMK Boyolali 2023 Gunakan Nilai Alfa 0,3

Kemudian, terdapat beberapa usulan dari dewan pengupahan unsur serikat. Arief mengatakan dari DPD KSPN, mengusulkan penetapan UMK 2023 sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), tetapi bila memakai permenaker, KSPN meminta alfanya di angka 0,30.

Lalu dari Gaspindo PT Sariwarna, kata Arief, mengusulkan UMK 2023 ditetapkan sesuai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan nilai alfanya minimal 0,15. Sementara, dari SPM PT SG Sambi, mengusulkan agar UMK Boyolali mengacu pada PP 36 Tahun 2021.

Kenaikan UMK 2023 sebesar 7,23% dari tahun sebelumnya diharapkan bisa mengakomodasi semua kepentingan. Bila sudah diputuskan oleh Gubernur, kata Arief, Diskopnaker akan melakukan sosialisasi UMK 2023 kepada perusahaan-perusahaan di Boyolali.

“Dengan ini, harapannya di Boyolali jangan sampai ada PHK, kalau nanti pengaturan jam kerja, mangga silahkan sesuai dengan kewenangan manajemen perusahaan, tapi jangan sampai ada PHK,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya