SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sragen memanggil Camat Sidoharjo Tondo Rahardjo untuk dimintai keterangan terkait indikasi kegiatan politik calon tertentu di gedung milik pemerintah, Senin (7/3/2011) ini.

Camat Sidoharjo diduga terlibat dalam perizinan gedung pemerintah tersebut. Ketua Panwas Sragen Danardi saat dihubungi Espos, Minggu (6/3/2011), menerangkan dugaan keterlibatan Camat Sidoharjo dalam perizinan aktivitas politik yang menguntungkan calon tertentu itu diketahui dari hasil pengawasan Panwas kecamatan (Panwascam) dan laporan warga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengaku telah memeriksa sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) itu. “Beberapa saksi sudah diklarifikasi, termasuk pejabat UPT (unit pelaksana teknis-red) Dinas Pendidikan (Disdik) Sidoharjo. Kami juga mengirimkan surat panggilan kepada Camat Sidoharjo. Klarifikasi kepada Camat bakal kami lakukan besok (hari ini-red),” ujar Danardi.

Danardi mengungkapkan sanksi atas keterlibatan tindakan menguntungkan calon tertentu itu didasarkan pada PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dia bakal menyerahkan wewenang pemberian sanksi tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Pasal 15 PP No 53/2010 menyebutkan tahapan pemberian sanksi, mulai dari pembinaan, sanksi tertulis, penurunan jabatan sampai pemecatan,” tegas Danardi.

Sementara Camat Sidoharjo Tondo Rahardjo menyatakan menerima surat Panwas Kabupaten tentang panggilan klarifikasi dugaan kegiatan politik di gedung pemerintah. Dia menyatakan kesediaannya datang memenuhi pangggilan Panwas.

“Saya akan jelaskan duduk permasalahannya. Saya tidak pernah memberi izin untuk kegiatan politik calon tertentu. Saya justru tidak tahu persoalan perizinan itu. Semula memang ada wakil rakyat yang ingin menggunakan gedung pemerintah. Saya menyarankan agar meminta izin ke Muspika saja. Sekali lagi saya tidak pernah memberi izin penggunaan gedung pemerintah itu,” tegas Tondo.

Terpisah, Kepala BKD Sragen Wahyu Widayat menuturkan belum menerima laporan tentang pelanggaran disiplin PNS terkait Pilkada.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya