SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan (Gerak) akan menggelar Tahlil Akbar 266 di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019) pagi. Aksi itu juga wujud dukungan kepada hakim MK agar jujur dalam mengambil keputusan.

Acara unjuk rasa itu rencananya akan digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dikutip Suara.com, Sekretaris PA 212, Bernard Abdul Jabbar mengatakan sejumlah ormas yang tergabung dalam aksi tersebut yakni Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan PA 212.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Bernard menjelaskan serangkaian acara tersebut yakni tahlilan dan doa untuk para syuhada yang tewas dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei. Selain itu, acara tersebut juga diklaim untuk mendukung agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) supaya memberikan putusan yang seadil-adilnya terkait sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.

“Agenda tahlil mendoakan para syuhada dan memberikan support kepada hakim MK ketika melakukan pengambilan keputusan maka mereka lakukan dengan adil jujur sesuai profesi yang mereka anut, menjunjung tinggi keadilan. Itu yang kita support kepada hakim MK agar enggak terintervensi siapapun juga,” kata Bernard saat dihubungi Suara.com, Selasa (25/6/2019).

Ulama dan Habib

Bernard mengatakan dalam acara tersebut rencananya akan dihadiri oleh sejumlah ulama dan habib. Selain melakukan tahlil dan berdoa mereka juga direncanakan akan memberikan orasinya.

“Seluruh ketua ormas, tokoh-tokoh ulama, para habib-habib Insyaallah mereka akan hadir,” ujarnya.

Terkait perizinan, Bernard mengaku pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Sekian itu, dia juga memastikan bahwasanya aksi tersebut merupakan aksi damai untuk mendoakan para syuhada dan mendukung MK.

“Sudah beberapa hari yang lalu kita kirimkan surat, bukan surat izin tapi surat pemberitahuan. Kan memang yang namanya ada kegiatan kita beritahukan. Enggak boleh kemudian dilarang larang, ini hak setiap warga negara untuk mengajukan pendapat di muka umum kan ini dilindungi undang-undang,” ucapnya.

“Kami pasti akan patuhi aturan aturan yang berlaku. Tapi ya enggak boleh juga kemudian menghalang-halangi, melarang dan itu mereka yang melarang, menghalang-halangi yang melanggar undang-undang,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya