SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Solopos.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Salatiga 2011 yang diajukan pasangan Diah Sunarsasi-Milhous Teddy Sulistio (Dihati), di Jakarta, Rabu (25/5) ini. Seperti tertuang dalam surat panggilan sidang yang ditujukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga, dengan nomor 57/.55/PAN.MK/V/2011, agenda sidang Rabu ini pemeriksaan perkara.

KPU Salatiga, Selasa (24/5), langsung melakukan rapat koordinasi internal menghadapi sidang yang rencananya dimulai pukul 16.00 WIB di ruang sidang Gedung MK. Dari pihak KPU akan diwakili ketuanya, Suryanto, didampingi dua anggota, Husodo Wiyatmo dan Diah Sari Marhaeni. KPU akan didampingi pula pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga dan pengacara umum asal Semarang, Abhan Misbach SH.

Promosi Perjalanan Uang Logam di Indonesia dari Gobog hingga Koin Edisi Khusus

”Kami tidak tahu apakah dalam sidang perdana ini akan langsung membahas materi pokok perkara atau perbaikan perkara,” ujar Husodo Wiyatmo, anggota Divisi Hubungan Antarlembaga dan Pengawasan Kampanye KPU Salatiga, saat ditemui Espos di kantornya, Selasa.

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti tertuang dalam surat panggilan, pada sidang panel itu MK akan meminta dan/atau jawaban KPU selaku termohon, yang dilengkapi bukti-bukti hasil penghitungan suara yang diperselisihkan. Suryanto mengatakan KPU telah menyiapkan sejumlah saksi dan dokumen yang diperlukan, di antaranya formulir rekapitulasi suara tingkat PPK dan KPU.

Tak kalah dengan KPU, kubu Dihati pun mengaku telah menyiapkan setidaknya 10 saksi yang akan menunjukkan adanya pelanggaran yang terjadi selama Pilkada, seperti diutarakan salah satu anggota tim pengacara Dihati, Ign Suroso Kuncoro. Pria yang akrab di sapa Ucok itu menegaskan pihaknya sama sekali tak bermaksud meminta KPU menggelar Pilkada ulang, baik secara keseluruhan maupun di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), seperti santer diberitakan selama ini. ”Tidak ada dalam materi permohonan yang menyebutkan agar digelar Pilkada ulang. Permohonan ini kami ajukan agar Pilkada ke depan bisa berjalan lebih baik.”

Dari salinan materi perkara yang diterima KPU, terungkap kubu Dihati menuding ada beberapa dugaan penyimpangan yang dilakukan KPU. Di antaranya, terdapat kesalahan atas hasil penghitungan suara yang sangat signifikan dilakukan secara sengaja dan/atau dikarenakan kekhilafan KPU.

Setelah dilakukan penghitungan suara secara manual dengan mendasarkan dokumen C1.KWK-KPU, ditambah hasil rekapitulasi tahap akhir yang ditetapkan KPU, kubu Dihati menilai ada perbedaan sangat signifikan. Mereka mengklaim perbedaan suara itu mencapai 3.513 suara.

Namun, lagi-lagi tudingan itu dibantah KPU. Husodo mengatakan selama proses rekapitulasi penghitungan suara, tidak ada keberatan yang diajukan oleh masing-masing saksi. Bahkan, sambungnya, saat rekapitulasi di tingkat KPU, semua saksi menandatangani berita acara. Dengan demikian, menurut KPU, hasil rekapitulasi dianggap sah dan tak bermasalah.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya