SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pembelian pesawat Merpati MA60 diduga terjadi mark up dan negara ditengarai menelan kerugian US$46 juta. Sekitar 30 orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Kamis (12/5) melaporkan hal tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Humas Federasi Tri Sasono di kantor KPK Jakarta Selatan mengatakan, ada unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam dugaan mark up itu yang dilakukan oleh oknum di Kemenhub, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan dan Direksi Merpati, Kementerian Keuangan, serta Komisi IX DPR yang meloloskan anggaran. Dua orang perwakilan dari Federasi itu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk melaporkan hal tersebut. Pada kesempatan itu, Tri Sasono memaparkan data jika proses pengadaan pesawat MA60 dimulai dari 2005 hingga 2010. [dtc/tna]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya