SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen bakal menetapkan calon bupati (Cabup)-calon wakil bupati (Cawabup) terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi akhir yang digelar Selasa (22/3) ini di Kantor KPU Sragen. Cabup-Cawabup terpilih bakal dilantik pada 5 Mei mendatang di Gedung DPRD Sragen.

Ketua KPU Sragen, Agus Riwanto, saat dijumpai wartawan, Senin (21/3), menerangkan semua kotak suara yang berisi hasil penghitungan sementara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) bakal dikirim ke KPU paling lambat hari ini. Menurut dia, sebanyak 17 kotak suara dari 17 kecamatan sudah diterima KPU hingga pukul 12.00 WIB. Tinggal tiga kecamatan yang belum menyerahkan hasil penghitungan sementara.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

“Tiga PPK yang belum menyerahkan hasil  penghitungan suara sementara berasal dari Kecamatan Masaran, Miri dan Tangen. Mudah-mudahan hingga sore nanti (kemarin-red) tiga PPK itu sudah menyerahkan hasil penghitungan mereka ke KPU,” ujar Agus.

Pada hari yang sama KPU telah mengirimkan undangan kepada masing-masing pasangan Cabup-Cawabup agar mengirimkan saksi untuk mengawasi proses rekapitulasi di KPU. Agus mengatakan proses
rekapitulasi dilakukan secara terbuka. KPU tidak mengundang pihak lain dalam rapat pleno itu, seperti unsur Muspida dan sebagainya.

Setelah rekapitulasi selesai dan diterima saksi, selanjutnya KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi itu, KPU menetapkan berita acara penetapan calon
terpilih. Berita acara itu kemudian dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai acuan panitera MK jika ada gugatan masuk.

“Kami memberikan kesempatan selama tiga hari bagi calon yang tidak terima dengan keputusan KPU untuk melakukan gugatan secara hukum. Tiga hari itu terhitung sejak KPU menetapkan calon terpilih, yakni mulai Rabu-Jumat. Pada Jumat itu, MK mengirimkan surat keterangan tentang ada atau tidak adanya gugatan calon. Setelah itu, KPU baru mengirimkan surat ke DPRD Sragen untuk proses pelantikan.” tegasnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya