SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Ary Muladi, orang yang menerima duit dari Anggodo Widjojo yang katanya untuk menyuap KPK. Tapi pengacara Ary menilai pemeriksaan itu melanggar azas ne bis in idem.

Pemeriksaan terhadap Ary dijadwalkan berlangsung pukul 11.30 WIB, Kamis (2/12) siang nanti. Ary bakal didampingi kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso. Menurut Sugeng, Ary dijadikan tersangka oleh KPK karena dianggap melanggar Pasal 21 jo Pasal 15 UU Korupsi. “Dia dituduh bersama-sama Anggodo melakukan percobaan suap,” tutur Sugeng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tapi menjadikan Ary sebagai tersangka, menurut Sugeng, sama sekali tak berdasarkan hukum. “Sangkaan bila Ary dituduh menyuap KPK, justru di Pengadilan Tinggi dinyatakan tak bersalah,” tandasnya.

Sementara untuk sangkaan Pasal 21, ujar Sugeng lagi, justru bertentangan dengan status Ary yang dijadikan tersangka oleh Mabes Polri. Ary sempat menjadi tersangka pemerasan dan penggelapan. Tapi sampai kini status Ary ditangguhkan penahanannya oleh Mabes Polri.

Ary inilah yang menjadi saksi kunci drama kasus suap yang sempat melanda KPK, tahun 2009 lalu. Dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, sempat dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.

Hal itulah yang kemudian mendorong terjadinya perang antara “cicak vs buaya”. Ary dianggap orang yang mampu menyuap KPK. Dia menerima uang dari Anggodo Widjojo, yang kini menjadi terpidana pelaku percobaan penyiuapan. Ary sendiri membantah dirinya menyuap pimpinan KPK. “Saya tak pernah memberikan uang ke pimpinan KPK, saya memberikannya ke Yulianto,” tuturnya

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya