SOLOPOS.COM - Sumarno (Dok. SOLOPOS)

Sumarno (Dok. SOLOPOS)

Karangayar (Solopos.com)–Kamis (15/9/2011) ini, nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Karanganyar akan ditentukan. Penentuan KHL itu antara lain melibatkan pihak serikat pekerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) dan dewan pengupahan Kabupaten Karanganyar. Penentuan tersebut digelar di Aula Dinsosnakertrans.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (DPC FSP KEP) Kabupaten Karanganyar, baik dalam pembahasan KHL maupun dalam paparan bersama, menuntut hasil rata-rata survei kebutuhan layak yang digelar dari Januari-Juli 2011, ditetapkan sebagai nilai KHL.

“Selain itu kami juga meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar sama dengan nilai KHL,” ungkap Ketua DPC FSP KEP Karanganyar, Eko Supriyanto kepada Espos, Rabu (14/9/2011).

UMK untuk tahun 2012, kata dia, sebisa mungkin nilainya disamakan dengan KHL. Sedangkan UMK pada 2011, nilainya hanya 96 persen dari KHL.

Pihaknya menginginkan nilai UMK itu 100 persen sama dengan KHL, sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni nilai UMK sama dengan nilai KHL.

Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Karangnayar, Sumarno mengatakan, sebelum penentuan KHL dan UMK, pihaknya sudah memfasilitasi tentang hasil paparan dari para pakar akademisi dan Biro Pusat Statistik (BPS).

(fas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya