Sragen (Solopos.com)–Sebanyak delapan eks legislator periode 1999-2004 yang tersandung kasus dugaan korupsi dana purnabakti bakal dieksekusi Rabu (18/5/2011) ini oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.
Terdakwa Saiful Hidayat SH cs sebelumnya mendapat panggilan ketiga dari Kejari untuk hadir pada Senin (16/5/2011) lalu. Namun, Kejari menunda eksekusi tersebut karena Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Sragen menetapkan hari Senin itu menjadi hari cuti bersama.
“Kalau mereka datang pada Rabu, maka kami akan mengeksekusi
mereka. Sebenarnya, Senin lalu. Tapi karena cuti bersama, ya ditunda
hingga Rabu,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Heru Mayawan SH
mewakili Kepala Kejari (Kajari) Gatot Gunarto SH saat dihubungi
Espos, Senin.
(trh)