SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan mengenai proyek penormalan tanah akibat limbah penambangan minyak (bioremediasi) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Riau. Namun Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman menolak menyebutkan lebih jauh soal hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kelima dewan pakar tersebut.

Dia menuturkan pada intinya para ahli tersebut dipanggil untuk membuktikan dugaan korupsi proyek bioremediasi yang disangkakan kepada tujuh tersangka dari PT CPI. Akibat tindak korupsi ini negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai 200 milliar rupiah. [dtc/rda]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya