Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan mengenai proyek penormalan tanah akibat limbah penambangan minyak (bioremediasi) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Riau. Namun Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman menolak menyebutkan lebih jauh soal hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kelima dewan pakar tersebut.
Dia menuturkan pada intinya para ahli tersebut dipanggil untuk membuktikan dugaan korupsi proyek bioremediasi yang disangkakan kepada tujuh tersangka dari PT CPI. Akibat tindak korupsi ini negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai 200 milliar rupiah. [dtc/rda]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda