SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (15/3) akan memeriksa 4 rekan Dhana Widyatmika semasa masih bekerja di Kantor Pajak. Menurut Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman saat dihubungi hari ini, ke-4 orang yang akan diperiksa tersebut merupakan rekan Dhana ketika bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka pada saat itu bertugas sebagai pemeriksa pajak di kantor tersebut.

Sedangkan untuk pemeriksaan kemarin, pihak Kejagung enggan untuk mengungkapkan hasil pemeriksaan. Pada hari Rabu (15/3), Kejagung sudah memeriksa perwakilan dari perusahaan PT RPU serta dua teman Dhana, yaitu Herly Isdiharsono dan atasannya, Firman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, selain memeriksa 4 rekan Dhana, Kejagung memastikan akan menyita aset milik Dhana Widyatmika yang terdapat di Jatiasih, Bekasi, hari ini. Adi mengungkapkan aset milik Dhana yang merupakan investasi di PT Bangun Persada Semesta (BPS) tersebut diduga diperoleh dari hasil yang tidak sah. Nilai aset yang dimiliki Dhana pun tercatat bernilai sekitar 4,5 miliar rupiah. Adi menambahkan bentuk aset yang dimiliki Dhana di proyek perumahan di Jati Asih tersebut berupa 27 kavling tanah. [dtc/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya