SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Kasus sweeping yang menyeret sembilan tersangka dari kelompok tertentu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (27/5/2013) ini. Para tersangka bakal didampingi delapan pengacara.

Kepastian pelaksaan sidang tersebut diungkapkan pelaksana harian (Plh) Kasiintel Kejari Solo, Erfan Suprapto, kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Erfan menginformasikan, sidang perdana digelar dengan agenda dakwaan. Ketika ditanya materi dakwaan tersebut, Erfan enggan menjelaskannya. Pasalnya, katanya, penyampaian materi dakwaan sebelum sidang menyalahi ketentuan.

Informasi yang dihimpun, penyidik Polresta Solo yang mengusut kasus itu menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Salah satu anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) yang mendampingi para tersangka selama berhadapan dengan hukum, Ali Fahrudin, kepada Espos, Minggu (26/5/2013), menyatakan tim siap mendampingi para tersangka di mana pun sidang itu digelar. Ali mengaku tidak mempermasalahkan tempat digelarnya sidang. Menurutnya, sidang digelar di Semarang semata-mata demi kelancaran sidang.

“Pengacara yang mendampingi mereka [para tersangka] ada tujuh hingga delapan orang. Tidak hanya dari TPM Jateng, pengacara dari TPM Yogyakarta juga akan ikut ambil bagian memberi bantuan hukum bagi para tersangka,” papar Ali saat dihubungi Solopos.com.

Semula sidang direncanakan digelar di PN Solo. Penyidik Kejari Solo sempat melimpahkan berkas perkara ke PN Solo. Namun atas pertimbangan keamanan Mahkamah Agung menerbitkan fatwa yang menerangkan sidang kasus perusakan dan penganiayaan itu harus digelar di PN Semarang. Atas dasar itu kejari mencabut berkas perkara dari PN Solo dan melimpahkannya ke PN Semarang, Senin pekan lalu. Para tersangka dititipkan di tahanan Polda Jateng sehari setelah berkas perkara dilimpahkan.

Seperti diinformasikan, penyidik Polresta Solo melimpahkan sembilan tersangka kasus sweeping beserta sejumlah barang bukti ke Kejari Solo, Kamis (2/5/2013). Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan jaksa peneliti telah lengkap (P21).

Para tersangka adalah Mahmud, 23; Juli Purwadi, 35; Susilo, 36, ketiganya warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo; Hisyam, 23, warga Krajan, Sukoharjo dan Tri Hartono, 41, warga Kadirejo, Gandekan, Jebres, Solo. Adapun empat tersangka lainnya adalah
Zainal Arifin, 32; Sardi alias Junaidi, 31, Parno alias Abdullah, 39, ketiganya warga Baki, Sukoharjo dan Muh Rifai alian Kentin, 34, warga Grobogan, Purwodadi.

Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan dan penganiayaan terhadap sejumlah warga Ngemingan di kampung setempat, Sabtu (2/2/2013) malam. Polisi menangkap mereka beberapa jam setelah beraksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya