SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash;</strong> Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang diduga berpaham anti-Pancasila, <a title="Ini Sosok Suteki, Guru Besar Undip yang Dituduh Anti-Pancasila" href="http://semarang.solopos.com/read/20180603/515/919979/ini-sosok-suteki-guru-besar-undip-yang-dituduh-anti-pancasila">Profesor Suteki</a>, akan menjalani sidang disiplin, Rabu (6/6/2018) ini.</p><p>Guru besar asal Sragen itu pun mengaku siap menjalani sidang disiplin sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karena tuduhan indisipliner.</p><p>&ldquo;Iya, besok tanggal 6 Juni sidang disiplinnya. Kalau sidang kode etik oleh DKKE sudah kemarin tanggal 31 Mei. Saya diminta klarifikasi, sekaligus menjalani pemeriksaan,&rdquo; ujar Suteki saat dijumpai Semarangpos.com, Senin (4/6/2018).</p><p><a title="Suteki Siap Sumpah Pocong demi Bantah Anti-Pancasila" href="http://semarang.solopos.com/read/20180604/515/920232/suteki-siap-sumpah-pocong-demi-bantah-anti-pancasila-">Suteki yakin tidak bersalah</a> dan tidak melanggar aturan disiplin sebagai PNS. Meski pun selama ini dirinya dianggap mendukung paham khilafah yang dianut organisasi terlarang Hizbut Tharir Indonesia (HTI) dan bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.</p><p>Sebagai ASN dirinya memang dituntut wajib mengikuti aturan pemerintah. Namun, sebagai guru besar dirinya wajib memberikan pemahaman ilmiah tentang suatu ajaran tertentu. Pemahaman itu pun kerap disalurkan lewat akun Facebook pribadi di <em>@ Suteki, Sh, Mhum, Dr.</em></p><p>&ldquo;Sebagai ASN memang harus mengikuti aturan pemerintah. Namun, saya juga seorang guru besar. Jangan sampai aturan ASN membuat kebebasan berpikir, bersosial, dan mencari pemahaman kita dibatasi. Terlebih lagi, kita sebagai seorang profesor,&rdquo; tuturnya.</p><p>Sebagai seorang ASN Golongan IVD, Suteki memang dianggap melanggar aturan. Pelanggaran itu ditunjukan dengan menolak aturan pemerintah, yakni Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) No. 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).</p><p>Hal itu bahkan ditunjukkan Suteki saat diminta HTI menjadi ahli dalam sidang permohonan pembatalan Perpu Ormas di Jakarta, Oktober 2017.</p><p>Meski demikian, Suteki menilai hal itu tidak ada yang salah. &ldquo;Memang kalau dipikir, ASN kok menolak Perpu. Tapi sesuai dengan keilmuan saya itu enggak pas. Jadi wajar kalau saya menolak,&rdquo; <a title="Jabatan Dicopot, Suteki Masih Diizinkan Mengajar" href="http://semarang.solopos.com/read/20180602/515/919712/jabatan-dicopot-suteki-masih-diizinkan-mengajar">beber Suteki.</a></p><p>Sidang disiplin terhadap Suteki rencana digelar di kampus Undip, Tembalang, Semarang. Sidang ini akan dipimpin Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan, Prof. Darsono.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya