SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL: Kekosongan jabatan wakil bupati Kabupaten Gunungkidul hari ini akan terjawab. Pemilihan wakil bupati yang ditunggu-tunggu masyarakarat Gunungkidul digelar DPRD Gunungkidul, Senin (16/5).

Kedua kandidat wabup yang diajukan Bupati Badingah ke DPRD atas usulan partai pengusung Immawan Wahyudi dan Heroe Poerwadi, akan ditentukan melalui rapat paripurna Dewan Pemilihan Wakil Bupati dengan sistem perolehan suara terbanyak.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Ketua DPRD dan Ketua Panitia Pilwabup Ratno Pintoyo mengatakan pengisian wabup melalui pemilihan anggota Dewan sebagai bentuk kepatuhan dari pelaksanaan undang-undang atas kekosongan jabatan kepala daerah Kabupaten Gunungkidul sejak kepergian almarhum Bupati Sumpeno Putro. Jabatan bupati selanjutnya dijabat Wakil Bupati Badingah.

Kekosongan Wabup Gunungkidul selanjutnya menjadi tugas dan tanggungjawab Bupati beserta partai pengusung dan DPRD untuk segera melaksanakan undang-undang untuk melakukan pengisian jawaban wabup melalui pelaksanaan pemilihan wabup di DPRD.

“Terdapat 44 anggota dewan yang tercatat memiliki hak pilih untuk memilih salah satu kandidat dari dua calon wabup yang diajukan. Satu anggota Dewan dari PAN tidak diberikan haknya karena sudah dalam proses PAW karena menjalani proses hukum pidana,” kata Ratno Pintoyo kepada Harian Jogja, Minggu (15/5).

Ratno menambahkan setiap anggota dewan diberikan hak penuh secara demokratis, bebas dan rahasia dalam menggunakan hak suara menentukan pilihan cawabup. “Sepenuhnya hak pilih diserahkan kepada masing-masing anggota dewan. Tidak ada instruksi apapun dalam pemilihan wabup selain hanya harapan agar anggota hadir sehingga paripurna mencapai quorum kehadiran dewan. Hak sepenuhnya diberikan kepada anggota dewan untuk menentukan pilihannya secara bebas, merdeka juga mengedepankan hati nurani,” lanjutnya.

Wakil Ketua Pilwabup DPRD Marsiono menambahkan tata cara pilwabup berlangsung dengan mekanisme perolehan suara terbanyak setelah paripurna memenuhi syarat kehadiran mencapai quorum 3/4 dari seluruh anggota Dewan.

“Tata cara tetap berlangsung berprinsip luber dan jurdil. Sedangkan pemungutan suara menggunakan cara contreng di surat suara yang disediakan. Sebelumnya akan dilakukan pengundian nomor urut terlebih dulu,” kata Marsiono memastikan tatib pilwabup telah mendapat rekomendasi Kemendagri.(Harian Jogja/Endro Guntoro)

HARJO CETAK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya