SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Tersangka kasus judi dadu Sutrisno akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (6/2/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Bos PO Malu Lancar itu menjalani sidang dakwaan.

Dalam daftar persidangan di PN Wonosari, Rabu (5/2/2014), tercatat nama Sutrisno menempati urutan ke 17 dari daftar antri persidangan yang direncanakan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu tiga rekan Sutrisno juga tertera dalam daftar persidangan, yaitu Agus Sutrisno, Rubino dan Riyanto. Namun ketiganya menjalani sidang untuk kedua kalinya dengan agenda mendengarkan saksi.

“Sidang perkara pak Sutrisno rencananya besok [hari ini],” kata salah satu staf kepaniteraan pidana umum PN Wonosari saat ditanya Harian Jogja. Namun staf itu enggan menjelaskan secara rinci dengan alasan bukan kewenangannya. “Berkas pak Sutrisno kita terima dari Kejaksaan tanggal 29 Januari kemarin,” kata Staf itu.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari Krisna Hadi saat dihubungi membenarkan pihaknya telah menyerahkan semua berkas kasus perjudian Sutrisno dan kawan-kawan. Krisna juga enggan menjelaskan panjang lebar.

“Kami tinggal menunggu sidangnya [Sutrisno] saja, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke pengadilan langsung,” ucap Krisna saat dihubungi tengah berada di Jakarta.

Seperti diketahui Sutrisno tertangkap basah sedang berjudi dadu bersama tiga temannya di rumahnya di Desa Logandeng, Kecamatan Playen, pada Desember tahun lalu.

Selama masa penahanan di Polres Gunungkidul Sutrisno sakit, sampai kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan mantan Bupati Pacitan Jawa Timur itu menjadi tahanan kota. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya