SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menjadwalkan klarifikasi secara maraton terhadap pihak-pihak terkait dugaan pelanggaran kampanye saat tablig akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Minggu (13/1/2019).

Proses klarifikasi akan dilakukan selama tujuh hari mulai Rabu (16/1/2019) ini. Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, saat diwawancara Solopos.com melalui telepon, Selasa (16/1/2019).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami akan undang dan minta klarifikasi pihak-pihak terkait dugaan pelanggaran kampanye saat tablig akbar. Kami sudah buat jadwal klarifikasi mulai 16 Januari 2019 hingga 22 Januari 2019,” tutur Budi.

Dia menjelaskan undangan klarifikasi tersebut mendasarkan adanya laporan dari Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Solo pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Her Suprabu, Senin (14/1/2019) pagi.

Pada Rabu (16/1/2019) ini Bawaslu menjadwalkan klarifikasi kepada pelapor dan dua saksi yang diajukan pelapor. Pada Selasa siang pelapor telah menyerahkan daftar nama dan alamat dua saksi yang mereka ajukan.

Selain pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor, Bawaslu juga akan mengklarifikasi panitia penyelenggara tablig akbar, kepolisian, dan pihak terlapor, Slamet Maarif. Slamet dilaporkan terkait pernyataannya saat tablig akbar.

“Waktu kami tujuh hari untuk menyelesaikan klarifikasi kepada pihak-pihak itu. Besok [Rabu] kami mukai dari pihak pelapor dan saksi yang diajukan. Setelah itu giliran pihak-pihak terkait lainnya,” tutur dia.

Budi menjelaskan klarifikasi tersebut merupakan prosedur normatif yang harus dilalui Bawaslu ketika ada laporan dugaan pelanggaran kampanye. Klarifikasi untuk mencari keterangan mendalam terkait dugaan pelanggaran.

Terpisah, Ketua TKD Solo Jokowi-Ma’ruf Amin, Her Suprabu, mengatakan dua saksi yang diajukan ke Bawaslu melihat dan mendengar langsung pernyataan terlapor saat orasi di hadapan ribuan peserta tablig akbar.

Mereka berada di lokasi kejadian saat terlapor berorasi. Tapi Her Suprabu menolak anggapan yang menilai TKD menyusupkan anggotanya di acara tablig akbar untuk mengamati apa yang disampaikan narasumber.

Dia beralasan tablig akbar merupakan acara pengajian yang boleh diikuti umat Islam. “Tablig itu kan miliknya umat, mereka ikut datang pengajian. Kok malah diajari nyoblos, banyak yang tanya dan tidak setuju,” urai dia.

Her Suprabu sebenarnya berharap Bawaslu Solo bisa lebih aktif menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye. Saat tablig berlangsung Bawaslu juga menerjunkan tim memantau acara tersebut.

“Bawaslu kan bisa bertindak berdasarkan temuan mereka sendiri, tidak harus menunggu laporan warga. Saya yakin Bawaslu sudah menemukan indikasi pelanggaran seperti yang kami maksudkan dalam laporan,” kata dia.

Di sisi lain, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengaku membutuhkan waktu dua pekan untuk mengkaji muatan politis dalam Tablig Akbar PA 212 di Solo, Minggu lalu. Kajian dilakukan bersama kepolisian dan kejaksaan.

Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiudin, mengaku belum bisa memastikan kapan hasil kajian itu keluar. “Kajian itu meliputi beberapa aspek, penelitian fakta di lapangan, unsur, permintaan keterangan terlapor dan pelapor, alat bukti, kita kroscekkan dengan pasal Undang-undang No. 7/2017. Dari situ baru ketahuan ada unsur pelanggaran atau tidak. Tenggat waktu maksimal 14 hari,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (15/1/2019).

Anggota Divisi Sengketa Bawaslu Kota Solo, Arif Nuryanto, mengatakan pada Selasa, Tim Kampanye Daerah (TKD) Solo pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin melengkapi bukti materiil laporan dugaan kampanye Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif. “Masih dikaji bersama Gakkumdu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya