SOLOPOS.COM - Aceng Fikri/dok

Aceng Fikri/dok

JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menunggu pledoi Bupati Garut Aceng HM Fikri atas pemakzulan yang dilayangkan DPRD Garut. Setelah itu, MA akan memutus 15 hari ke depan untuk mengadili apakah pemakzulan Aceng sah sacara hukum atau tidak.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Hari ini hari terakhir,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada detikcom, Rabu (16/12/2013).

Sesuai UU, Aceng diminta mengirimkan pledoi maksimal 15 hari setelah surat pemakzulan diterima MA. Hari yang dipergunakan adalah hari kerja. Pemakzulan Aceng sendiri diterima MA pada 27 Desember 2012.

“Setelah hari ini, MA akan mengadili selama 15 hari ke depan. Hari kerja,” ujar pria pemegang gelar doktor ini.

Jika dihitung 15 hari kerja ke depan, maka maksimal MA akan memutus pada 13 Februari 2013. Perkara bernomor 1 P/KHS/2013 diadili oleh ketua majelis Prof Dr Paulus Effendi Lotulung dan dua hakim anggota Dr Supandi sebagai anggota dua dan Yulius sebagai anggota satu. Adapun panitera pengganti yaitu Hari Sugiharto.

“Kalau tidak mengirim surat hari ini, itu hak dia,” lanjut hakim yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini.

Seperti yang diketahui, DPRD Garut telah menyerahkan berkas pemakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan ke MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya