SOLOPOS.COM - Tampilan laman djponline.pajak.go.id.

Solopos.com, SOLO — Kesempatan masyarakat wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan khususnya orang pribadi pajak tinggal Rabu (31/3/2021). Hal ini lantaran sampai saat ini tidak ada relaksasi penyampaian SPT tahunan orang pribadi seperti tahun lalu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah, Slamet Sutantyo, mengatakan pihaknya mengimbau bagi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan baik orang pribadi maupun badan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami sampaikan batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi tetap di 31 Maret dan untuk wajib pajak badan 30 April,” ujar dia, kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Korlantas Mabes Polri Jadikan ETLE Solo Percontohan Membangun Smart City

Slamet membeberkan di masa pandemi, segala layanan kantor pelayanan pajak (KPP) diarahkan secara daring. Ini mulai dari aktivasi Efin, lupa Efin, hingga konsultasi SPT sehingga WP tidak perlu ke kantor.

Dalam hal ini, bagi WP yang belum lapor SPT Tahunan bisa menghubungi 1500200 kring pajak atau saluran komunikasi online unit kerja, bisa cek di pajak.go.id/unit-kerja.

Di sisi lain, sampai 30 Maret 2021, di wilayah Kanwil DJP Jateng II SPT tahunan tahun pajak 2020 yang disampaikan sebanyak 548.203 SPT. Jumlah tersebut terdiri dari 20.480 SPT PPh badan, 46.675 SPT PPh orang pribadi nonkaryawan, dan 481.048 SPT PPh orang pribadi karyawan.

Baca juga: Dishub Solo Soal Median Jalan Simpang Makutho

Dari jumlah tersebut, di KPP Pratama Solo sebanyak 39.308 yang sudah menyampaikan SPT. Ini terdiri dari 793 SPT badan, 6.112 SPT OP nonkaryawan, dan 32.403 SPT OP karyawan.

“Kepatuhan SPT tahunan tahun pajak 2019 yang lalu, Kanwil DJP Jawa Tengah II melampaui target sebesar 100,86% dengan jumlah SPT disampaikan sebanyak 805.386 SPT. Kami optimistis target penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2020 bisa tercapai,” papar dia.

Di samping itu, pada 2021 target penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II sebesar Rp12,439 triliun atau meningkat sebesar 2,1% dari target 2020. Pihaknya mencatat capaian penerimaan sebesar Rp1,99 triliun rupiah atau 16,01% dari target penerimaan per 30 Maret 2021.

Baca juga: Mulai Hari Ini Stasiun Klaten dan Purwosari Solo Layani Tes GeNose C19

Sedangkan capaian tertinggi sementara KPP Pratama Cilacap 18,01% disusul KPP Pratama Sukoharjo 17,25%. Sementara dalam usaha mencapai target penerimaan pada 2021, Kanwil berupaya mendorong peningkatan kepatuhan formal dan material WP badan dan WP nonkaryawan yang kepatuhannya menurun di 2020.

Sementara itu, salah satu WP karyawan, Ria Puji, mengatakan dirinya sudah dua tahun tidak lapor SPT karena dianggap ribet.

“Tahun ini sudah saya laporkan semua agar tertib administrasi. Jadi, nanti kalau ada urusan perpajakan atau hal administrasi lainnya, saya sudah beres. Salah satunya lewat lapor SPT tahunan ini. Saya lapor SPT lewat SDM kantor,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya