Rabu, 18 Januari 2012 - 10:03 WIB

Hari ini, adik Malinda divonis

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Adik kandung Inong Malinda Dee, Visca Lovitasari binti Siswo Wiratmo, Rabu (18/1), akan mendengarkan vonis majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Visca didakwa menampung transfer dana Malinda dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar yang dialirkan dalam 35 kali transaksi transfer. Transaksi-transaksi tersebut tercatat berlangsung antara tahun 2007 sampai 2010. Visca dianggap ikut menikmati sebagian dana yang berada di rekeningnya untuk membeli satu mobil Pajero.

Selain itu, Jaksa Penuntun Umum (JPU) juga menduga terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli apartemen Kalibata City beserta seperangkat perabotan furniture. Atas dasar itu, dalam persidangan tanggal 22 Desember 2011, JPU Helmi menuntut Visca hukuman penjara selama empat tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. [kcm/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif