SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Adik kandung Inong Malinda Dee, Visca Lovitasari binti Siswo Wiratmo, Rabu (18/1), akan mendengarkan vonis majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Visca didakwa menampung transfer dana Malinda dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar yang dialirkan dalam 35 kali transaksi transfer. Transaksi-transaksi tersebut tercatat berlangsung antara tahun 2007 sampai 2010. Visca dianggap ikut menikmati sebagian dana yang berada di rekeningnya untuk membeli satu mobil Pajero.

Selain itu, Jaksa Penuntun Umum (JPU) juga menduga terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli apartemen Kalibata City beserta seperangkat perabotan furniture. Atas dasar itu, dalam persidangan tanggal 22 Desember 2011, JPU Helmi menuntut Visca hukuman penjara selama empat tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. [kcm/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya