SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Program subsidi gaji bagi pekerja resmi diluncurkan pada hari ini, Kamis (27/8/2020), oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak 2,5 juta pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta tercatat sebagai gelombang pertama yang telah terlebih dahulu menerima pencairan subsidi gaji tahap pertama sebesar Rp1,2 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Diberikan hari ini, ini yang kita luncurkan hari ini, 2,5 juta dan kita harap September selesai 15,7 juta pekerja,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Liburan di Solo? Monggo Sepedaan Sambil Wisata Lewat Rute Ini

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerima subsidi gaji sebanyak 15.725.232 orang. Jumlah ini naik dari rencana sebelumnya, yakni 13.870.496 orang.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sebelumnya menjelaskan data penerima diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Pengumpulan data dilakukan hingga 30 Juni 2020.

“Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut, mereka yang berhak menerima subsidi upah tersebut,” ujar Ida.

Simulasi Belajar Tatap Muka SD di Solo Bareng Imunisasi

Untuk diketahui, syarat penerima manfaat program subsidi gaji adalah warga negara Indonesia (WNI). Kemudian pekerja atau buruh harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Nilai manfaat dari program subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan dicairkan per dua bulan sekali. Dengan demikian dalam satu kali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Belanja Produk Dalam Negeri

Ida Fauziyah berharap para penerima subsidi gaji menggunakan uangnya untuk belanja produk dalam negeri. Dengan begitu tujuan program ini yakni untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dapat tercapai secara optimal.

“Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini, saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita,” kata Ida.

Cek Fakta: Hati-Hati! Link Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Hoax

Adapun, skema ini dilakukan karena pemerintah ingin memastikan daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal III dan IV.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa kuartal III adalah kunci untuk menjaga Indonesia dari jurang resesi.

“Kita harapkan sekali lagi dengan bantuan ini konsumsi rumah tangga tidak terganggu. Daya beli masyarakat meningkat dan pertumbuhan ekonomi kita kembali pada posisi normal. Itu yang kita inginkan,” ujar Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya