SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Perdagangan (Disdag) Solo memberi batas waktu kepada 25 pedagang kaki lima (PKL) dan warga untuk membongkar bangunan liar yang mereka tempati di depan SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Solo paling lambat Kamis (11/10/2018).

Jika warga nekat tak mengindahkan pemberitahuan batas waktu tersebut, petugas Disdag Solo yang bakal turun tangan membongkar paksa bangunan liar di Jl. Klengkeng, Kelurahan Kerten, Laweyan, itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan demikian, para pemilik bangunan otomatis tak punya kesempatan lagi untuk memilah barang di dalam rumah yang dibongkar petugas. Kasi Penataan PKL Disdag Solo, Handoko, menganjurkan para penghuni bangunan liar di depan SMA untuk bisa membongkar sendiri sebelum tiba deadline.

“Bangunan liar di Jl. Klengkeng seharusnya dibongkar paling lambat Senin [8/10/2018]. Tapi warga meminta kelonggaran. Akhirnya kami beri waktu warga hingga Kamis ini. Jika sampai tanggal itu bangunan belum juga dibongkar, kami terpaksa akan mengambil langkah tegas,” kata Handoko saat ditemui Solopos.com, beberapa waktu lalu.

Disdag mencatat per Senin (8/10/2018), dari 25 bangunan liar permanen maupun nonpermanen yang berdiri di Jl. Klengkeng, baru sembilan bangunan di antaranya yang telah dibongkar karena sudah tidak dimanfaatkan lagi oleh pemiliknya.

Sementara 16 bangunan liar lain masih dipakai oleh warga baik untuk berjualan, usaha, maupun tempat tinggal. Handoko memastikan semua bangunan liar di Jl. Klengkeng bakal dibongkar karena terdampak dengan proyek perbaikan drainase dan jalur pedestrian oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Solo.

“Kami awalnya mendapat permohonan hanya untuk membongkar bangunan liar di tepi Jl. Klengkeng sisi timur. Tapi kebijakan itu berubah karena muncul masukan dan pertimbangan jangan sampai membeda-bedakan. Jadi kami akhirnya menertibkan juga bangunan liar di tepi Jl. Klengkeng sisi barat,” jelas Handoko.

Kasi Pengendalian PKL Disdag Solo, Aminto, menyebut para PKL atau warga yang menempati bangunan liar kategori permanen di Jl. Klengkeng bakal diberi uang bongkar dan pindah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo senilai Rp65.000/meter persegi.

Sementara PKL atau warga yang memanfaatkan bangunan semipermanen hanya diberi uang bongkar dan angkut senilai Rp50.000/meter persegi. Disdag juga siap memfasilitasi para PKL yang ingin mengakses bantuan tempat berjualan pengganti di los pasar atau selter resmi milik Pemkot.

Seorang PKL di Jl. Klengkeng, Sukirman, 79, mengaku pasrah dengan kebijakan pejabat Disdag tersebut. Dia menyadari selama ini hanya berjualan di tanah negara.

Sukirman tidak terlalu tertarik pindah berjualan ke los pasar atau kios resmi milik Pemkot. Pria lansia itu berharap masih diperbolehkan berjualan di sekitar Jl. Klengkeng dengan memanfaatkan gerobak atau tempat yang bisa dipindah sewaktu-waktu.

“Nasibe wong cilik ya ngene. Isane mung pasrah, ora isa nolak. Ya mudah-mudahan saya masih diperbolehkan berjualan di sekitar sini menggunakan gerobak yang bisa dipindah-pindah. Di sini kan sudah ada pelanggan. Kalau pindah, saya berarti kan harus mulai lagi,” kata pria lansia yang setiap harinya jualan elpiji dan BBM eceran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya