SOLOPOS.COM - Puluhan orang yang tergabung dalam kelompok pekerja melakukan aksi memeringati Hari Buruh di depan Taman Parkir, Wonosari. Minggu (1/5/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Hari buruh di Kulonprogomasih diwarnai dengan masalah UMK

Harianjogja.com, KULONPROGO -Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo mengaku tidak bisa memaksa semua pengusaha dan perusahaan untuk memberikan gaji kepada karyawan sesuai upah minimal kabupaten (UMK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemerintah merasa dilema karena pengurangan karyawan bisa saja terjadi jika mereka diharuskan mematuhi UMK.

Kepala Dinas Sosnakertrans Kulonprogo, Eko Pranyata kembali mengatakan jika kebijakan terkait UMK hanya bisa diterapkan perusahaan berskala besar dan menengah.

Beberapa hak karyawan lain juga telah diupayakan untuk dipenuhi, seperti jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan oleh perusahaan kecil.

“Banyak usaha yang karyawannya cuma lima sampai 10 orang di Kulonprogo. Kalau kami dorong untuk menaikkan gaji, malah takut jumlah pekerjanya lalu dikurangi,” ucap Eko, Minggu (1/5/2016).

Pengusaha kecil kebanyakan juga tidak memiliki aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban setiap karyawan seperti yang dibuat perusahaan besar. Meski demikian, Eko menyatakan instansinya tetap mendorong mereka untuk berusaha memenuhi ketentuan UMK.

“Kalau yang kecil ini sifatnya padat karya. Hanya dialog jika sampai malam bagaimana sistem upahnya dan sebagainya,” kata Eko.

Terkait peringatan Hari Buruh, Eko mengaku sempat mengumpulkan serikat pekerja beberapa waktu lalu. Eko kemudian menyarankan mereka bergabung dalam aksi yang digelar di Jogja setelah diketahui tidak merencanakan kegiatan apapun di Kulonprogo.

Menurutnya, aksi tersebut bisa menjadi media untuk menyampaikan berbagai permasalahan terkait buruh yang belum terselesaikan. Informasi dan wawasan yang didapatkan saat bertemu dengan serikat pekerja dari kabupaten/kota lain nantinya bisa ditindaklanjuti dan dibahas bersama Pemkab Kulonprogo.

Upah minimum kabupaten (UMK) Kulonprogo tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp1.268.870, naik signifikan dibanding sebelumnya yang mencapai Rp1.038.000. Namun, masih banyak tenaga kerja di Kulonprogo yang digaji kurang dari UMK.

Hal itu pernah diakui Afeb Fajar, supervisor sebuah rumah makan di sekitar Wates, Kulonprogo, pada akhir Maret lalu. Rumah makan yang dia kelola merupakan cabang baru sehingga omset bulanannya belum cukup tinggi untuk memenuhi hak karyawan mendapatkan gaji sesuai UMK.

Gaji karyawan bahkan tidak menentu, tergantung omset yang juga naik-turun tiap bulan. “Rata-rata antara Rp900.000 sampai Rp1 juta, tergantung omset bulan itu,” ujar Afeb.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya