SOLOPOS.COM - Buruh DIY yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menggelar aksi doa bersama dan tumpengan di depan Pagelaran Kraton, Senin (1/5/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Hari Buruh di Balai Kota Jogja digelar dalam bentuk senam sehat, jalan sehat, aksi sosial dan berbagai hiburan

 

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Darmawan mengatakan semua perusahaan wajib menerapkan struktur skala pengupahan atau pengupahan yang sesuai dengan masa kerja karyawan.

Karyawan yang memiliki masa kerja lebih lama harus mendapat upah lebih tinggi dibanding karyawan baru.

Batas waktu penerapan struktur skala pengupahan maksimal dua tahun setelah keluarnya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Darmawan menyebutkan dari total 4.062 perusahaan, sebanyak 25 persennya belum memiliki struktur skala upah.

“Kami akan tegur perusahaan yang belum menyusun struktur skala upah,” ujar Darmawan saat menghadiri peringatan Hari Buruh di Komplek Balai Kota Jogja, Senin (1/5/2017).

Peringatan Hari Buruh di Balai Kota Jogja digelar dalam bentuk senam sehat, jalan sehat, aksi sosial dan berbagai hiburan. Aksi ini dihadiri seratusan buruh dan jajaran Pemerintahan Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya