SOLOPOS.COM - Puluhan orang yang tergabung dalam kelompok pekerja melakukan aksi memeringati Hari Buruh di depan Taman Parkir, Wonosari. Minggu (1/5/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Hari buruh di Gunungkidul masih diwarnai masalah upah pekerja yang masih di bawah UMR

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul melakukan orasi di seputaran Taman Parkir, Wonosari untuk memeringati Hari Buruh yang jatuh pada Minggu (1/5/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi ini merupakan yang pertama kali terjadi karena dalam beberapa tahun belakangan, tidak pernah ada aksi dalam peringatan tersebut.

Tuntutan yang disuarakan oleh kelompok ini tidak jauh-jauh dari masalah kesejahteraan pekerja. Tidak dipungkiri hingga saat ini masih banyak pengusaha yang membayar upah tidak sesuai dengan Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang berlaku.

Sekretaris SPSI Gunungkidul Agus Budi Santoso mengatakan kesejahteraan pekerja masih sebatas wacana. Contoh konkret dari masalah ini, dapat dilihat dari upah yang diberikan oleh pengusaha. Hingga saat ini masih banyak perusahaan yang membayar pegawai di bawah standar UMK sebesar Rp1.235.700.

“Harapannya gaji sesuai UMK bisa terpenuhi. Tapi untuk sekarang masih banyak pekerja yang mendapatkan di bawah upah tersebut,” kata Agus kepada wartawan di sela-sela aksi.

Menurut dia, posisi buruh dalam posisi dilematis. Pasalnya keberadaannya sangat tidak menguntungkan dan harus mau menerima gaji yang diberikan pengusaha.

“Bagaimana tidak terpaksa. Untuk upah, kesepakatannya hanya ada omongan kalau mau gaji segitu silahkan kerja, jika tidak bisa cari di tempat lain,” ungkapnya.

Dia pun berharap, melalui aksi ini pemerintah bisa lebih peka dan memerhatikan segala keluhan buruh. Selain masalah upah, Agus juga meminta kepada pengusaha memberikan jaminan kesehatan.

Sama seperti upah, hingga sekarang banyak pengusaha yang belum memerhatikan jaminan itu, padahal dari sisi regulasi sudah jelas diatur bahwa setiap pekerja harus memiliki jaminan kesehatan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Sri Sari Mukti. Menurut dia, mengenai pembayaran upah tidak ada masalah, karena pasca penetapan UMK oleh gubernur di akhir tahun lalu tidak ada surat keberatan dari pengusaha atau pun surat pengaduan dari pekerja yang melaporkan perusahaan tidak mau membayar upah sesuai aturan.

Kendati demikian, dia mengakui saat ini masih banyak pekerja yang dibayar dibawah upah standar. Hanya saja, kondisi ini tidak bisa dipermasalahkan, karena gaji itu sudah merupakan kesepakatan yang terjalin antara kedua belah pihak. “Kita akan terus dorong agar pengusaha bisa memenuhi gaji sesuai dengan UMK yang berlaku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya