SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Dari banyaknya serikat buruh yang menyuarakan aspirasi mereka, rata-rata mereka fokus mengungkapkan tentang kesejahteraan perekonomian buruh dan pendidikan mahasiswa. Kasus pembunuhan Marsinah 25 tahun lalu pun nyaris terlupakan.</p><p>Contohnya, Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII), Irayadi dalam orasinya menutut agar nasib karyawan kontrak dapat diangkat menjadi karyawan tetap. Kedua mereka meminta agar outsourcing dihentikan, lalu sistem pekerja magang diberikan kejelasan status profesional pekerjaan sekaligus pembayaran gaji yang sesuai untuk mereka ke depannya.</p><p>Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) juga menyuarakan tiga hal. Pertama, terkait Peraturan Presiden 78/2015 terkait dengan upah murah. GMNI memfokuskan terhadap 60 komponen kebutuhan hidup layak yang dirasa masih jauh dari kualitas standar hidup manusia.</p><p>Kedua, tentang Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 terkait dengan tenaga kerja asing (TKA) yang dikatakan pemerintah untuk lebih banyak menarik investasi asing, sedangkan GMNI menilai dengan peraturan itu, pekerja lokal Indonesia nasibnya terbengkalai.</p><p>Terakhir, mereka juga mengangkat isu tentang komersialisasi pendidikan yang dirasa saat ini pendidikan semakin komersil sehingga membuat banyak pemuda Indonesia tidak dapat mengenyam pendidikan ke tingkat universitas secara gratis.</p><p>Lalu, bagaimana dengan nasib hukum Marsinah? Aktivis dan buruh pabrik Zaman Pemerintahan Orde Baru, yang berkerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.</p><p>Dimana dia ditemukan meninggal setelah menghilang selama tiga hari. Dikatakan jenazah Marsinah ditemukan di hutan Dusun Jegong, Desa Wilatan, pada 8 Mei 1993. Saat ditemukan, tubuh perempuan yang meninggal pada usia 24 tahun itu memperlihatkan tanda-tanda bekas disiksa secara tidak manusiawi.</p><p>Jika berkaca pada tanggal ditemukannya jenazah Marsinah, maka tepat pada 8 Mei 2018, sudah 25 tahun kasus hukum Marsinah terombang-ambing dan belum diketahui sampai saat ini siapa dalang sebenarnya dibalik kepergian tragis perempuan pemberani ini.</p><p>Lalu bagaimana status hukum Marsinah selanjutnya? Sampai saat ini pemerintah kita belum berusaha secara maksimal untuk mengusut tuntas tindak pidana pelanggaran HAM kepada buruh yang hanya ingin memperjuangkan kesejahteraan dirinya dan kawan-kawannya.</p><p>Koordinator Front Perjuangan Rakyat (FPR) sekaligus Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman mengatakan bahwa tidak terselesaikannya kasus Marsinah sampai saat ini adalah bentuk bahwa pemerintah tidak hadir melakukan hal konkret untuk melindungi hak buruh dan keluarganya.</p><p>"Saya kira ketidaksanggupan pemerintah menjawab atau menyelesaikan persoalan-persoalan buruh termasuk [kini] mengenai buruh migran, karena dia [pemerintah] bekerja tidak mendengarkan apa yang menjadi aspirasi buruh migran membuat undang-undang tidak melibatkan buruh," ungkap Rudi, begitu dia dipanggil pada acara Demo Buruh, di Taman Pandang, Monas, Jakarta, Selasa (1/5/2018).</p><p>Apakah sebelum tepat 25 tahun setelah mayat Marsinah ditemukan, pemerintah akan terbuka dan mengungkap dalang dibalik kematiannya? Atau pemerintah akan tetap bungkam dan membiarkan kasus Marsinah menemui daluwarsa pada 8 Mei? Kita lihat saja.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya