SOLOPOS.COM - Buruh perempuan di DIY berkumpul di Gedung Parkir Abu Bakar Ali dalam rangka hari buruh 1 Mei, di pusat Kota Jogja, Senin (1/5/2017). (I Ketut Sawitra Mustika/JIBI/Harian Jogja)

Penerapan pemberian Upah Minimal Kabupaten (UMK) masih menjadi permasalahan terkait hak pekerja yang belum bisa diterapkan secara menyeluruh di Kulonprogo

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Penerapan pemberian Upah Minimal Kabupaten (UMK) masih menjadi permasalahan terkait hak pekerja yang belum bisa diterapkan secara menyeluruh di Kulonprogo. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kulonprogo bahkan mengakui jika implementasi kebijakan UMK terasa dilematis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nilai UMK Kulonprogo ditetapkan mencapai Rp1.373.600 pada tahun 2017. Angka itu lebih tinggi dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diketahui sebesar Rp1.215.000. Meski tidak signifikan, UMK 2017 juga mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak Rp1.268.870.

Ketua SPSI Kulonprogo, Suparno menyatakan pihaknya memang telah menerima hasil keputusan Dewan Pengupahan Kulonprogo terkait UMK 2017. Namun, sejak awal dia pesimis jika UMK bisa diterapkan secara menyeluruh di Kulonprogo.

Dia lalu berharap ketentuan itu setidaknya bisa diterapkan oleh perusahaan berskala menengah dan besar. “Kami berharap perusahaan mau menerima UMK yang baru dan mengikuti aturan mainnya,” kata Suparno, Senin (1/5/2017).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, keluhan maupun laporan soal penerapan UMK di Kulonprogo diketahui nihil. Meski begitu, hal itu bukan berarti tidak ada masalah sama sekali. Suparno mengatakan, banyak pekerja yang dibayar kurang dari UMK, seperti karyawan toko.

Suparno lalu mengungkapkan, penerapan UMK memang dilematis bagi perusahaan atau pengusaha kecil. Jika harus memberikan gaji sesuai UMK, mereka bisa jadi mesti mengurangi jumlah karyawan sehingga justru memunculkan dampak negatif lain.

Itulah mengapa para pekerja memilih diam dan menganggap mendapatkan upah pas-pasan lebih baik dibanding menganggur. “Jadi sebenarnya masih banyak yang kurang dari UMK,” ujar Suparno.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo, Eko Wisnu Wardhana mengatakan ada sekitar 90 perusahaan menengah dan besar di Kulonprogo.

Penerapan UMK memang lebih menyasar perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 50 orang. Pemerintah tidak bisa memaksakan perusahaan atau pengusaha kecil ikut mematuhi ketentuan UMK karena dikhawatirkan bakal menganggu kestabilan kondisi keuangan mereka sehingga justru berdampak buruk berhadap nasib pekerja.

Eko kemudian membenarkan jika catatan keluhan, laporan, maupun pengajuan keberatan terkait penerapan UMK 2017 kembali nihil. Tim juga tidak menemukan permasalahan saat melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan secara acak. “Mungkin semua pihak memang sudah bisa menerima,” ucap Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya