SOLOPOS.COM - Peringatan Hari Buruh di Sukoharjo, Senin (1/5/2017). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Hari Buruh 2017, kalangan buruh Sukoharjo menuntut perusahaan diawasi ketat soal kepesertaan BPJS.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kalangan buruh di Sukoharjo meminta instansi terkait memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Buruh menilai masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan dan hal itu karena lemahnya pengawasan.

Hal tersebut disampaikan para buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Alun-Alun Satya Negara, Sukoharjo, Senin (1/5/2017). Peringatan May Day diikuti sekitar 3.000 buruh dari berbagai perusahaan di Sukoharjo.

Selain itu, anggota beberapa organisasi buruh juga mengikuti senam sehat. Organisasi buruh itu antara lain Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sukoharjo, dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sukoharjo. Mereka mengikuti senam sehat selama sekitar satu jam di lapangan.

Acara peringatan May Day juga dihadiri Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo. Rombongan Gubernur ikut senam bersama para buruh selama beberapa menit.

Mereka lantas naik ke panggung untuk berdialog dengan para buruh. Ketua SPRI Sukoharjo, Sukarno, mengatakan perusahaan di Sukoharjo yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan baru sekitar 60 persen.

Artinya, jumlah perusahaan yang belum menaati perundang-undangan masih cukup banyak. “Pengawasan terhadap perusahaan masih lemah. Buktinya, masih ada sekitar 40 persen perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” kata dia, saat ditemui wartawan, Senin.

Sesuai UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyebutkan setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program JKN tanpa alasan apa pun. Artinya, perusahaan berskala kecil, menengah, hingga besar yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program JKN melanggar aturan perundang-undangan.

Selain itu, Sukarno juga menuntut penghapusan sistem kerja waktu tertentu alias outsourcing yang merugikan buruh. “Sistem outsourcing harus dihapus agar buruh mendapat jaminan kesejahteraan. Misalnya, baru bekerja setahun lantas perusahaan tak memperpanjang kontrak sehingga buruh harus mencari lowongan kerja,” papar dia.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengaku hampir setiap hari menerima laporan tentang perusahaan di Jateng yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ganjar bakal berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

Saat berdialog dengan buruh, Ganjar berharap mereka bisa meningkatkan produktivitas kerja yang berdampak positif untuk perusahaannya. Formulasi pengupahan saat pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan dengan berdialog antara perwakilan buruh dan pengusaha.

“Produktivitas kerja harus ditingkatkan dan konsekuensinya upah yang diterima buruh harus bertambah,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya