SOLOPOS.COM - Buruh perempuan di DIY berkumpul di Gedung Parkir Abu Bakar Ali dalam rangka hari buruh 1 Mei, di pusat Kota Jogja, Senin (1/5/2017). (I Ketut Sawitra Mustika/JIBI/Harian Jogja)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul kesulitan untuk melakukan pemantauan terhadap hubungan pekerja dengan pengusaha

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul kesulitan untuk melakukan pemantauan terhadap hubungan pekerja dengan pengusaha. Hal itu terjadi karena perpindahan kebijakan pengawasan dari kabupaten ke Pemerintah Provinsi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dampak dari perpindahan kewenangan itu, hingga sekarang Disnakertrans belum memiliki data pasti terkait dengan perusahaan yang mengajukan penagguhan kewajiban membayar upah sesuai UMK di Gunungkidul.

Kepala Disnakertrans Gunungkidul Tommy Harahap tidak menampik adanya ratusan perusahaan yang belum bisa membayar upah sesuai standarisasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut dia, kondisi itu terjadi karena beberapa faktor, di antaranya pengusaha belum membuat laporan secara resmi hingga belum adanya laporan dari tugas pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.

“Kami perkirakan dari 300an perusahaan yang ada di Gunungkidul, setengahnya belum bisa membayar sesuai dengan UMK yang berlaku,” kata Tommy kepada Harianjogja.com, Selasa (2/5/2017).

Dia menjelaskan, adanya pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan UMK bukan barang baru. Sebab kondisi ini telah berlansung sejak bertahun-tahun yang lalu. Solusi dari permasalahan ini, lanjut Tommmy, pihaknya mempersilahkan ada komunikasi ulang antara pengusaha dengan pekerja tentang kesepakatan upah yang disetujui bersama.

“Sayangnya dengan kebijakan ini, masih banyak pengusaha yang masih enggan melaporkan. Sedang dari sisi pekerja, juga belum banyak yang berani membuat aduan terkait masalah besaran upah,” kata mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Terpisah, Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul Agus Budi Santoso mengungkapkan bahwa penaggungah pembayaran upah sesuai UMK merupakan hal yang menyakitkan. Pasalnya hal itu sangat tidak menguntungkan bagi kalangan pekerja.

“Ibaratnya penangguhan itu adalah utang. Namun saat ditagih kesediaannya, pengusaha banyak yang mengelak dengan dalih kemampuan yang dimiliki tidak dapat memenuhi upah sesuai standar,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya