SOLOPOS.COM - May Day ilustrasi (hellaoccupyoakland.org)

Hari Buruh 2017, sekitar 30 buruh di Madiun menggelar aksi memperingati May Day.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 30 buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Madiun dan Kota Madiun akan melakukan aksi unjuk rasa pada hari peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Senin (1/5/2017) pagi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah. Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Madiun, Aris Budiono, mengatakan ada sekitar 30 buruh yang akan ikut aksi memperingati May Day di Madiun.

Para buruh akan menyuarakan sembilan poin aspirasi dari buruh. “Kami akan melakukan orasi di depan Kantor Disnaker Kabupaten Madiun dan Balai Kota Madiun pada Senin pagi. Kami juga membawa batu nisan yang bertuliskan ‘kubur PP No. 78/2015’,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, Minggu (30/4/2017).

Dia menuturkan dalam May Day 2017 ini ada sembilan tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah. Pertama, cabut Permenaker No. 36/2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Kedua, cabut PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Ketiga, cabut Inpres No. 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum. Keempat, hentikan kekerasan dan diskriminasi terhadap buruh perempuan. Lima, kinerja pengawasan ketenagakerjaan perlu dioptimalkan.

“Tuntutan kami yang kelima yakni petugas atau pegawai pemerintah yang menangani pengawasan ketenagakerjaan harus lebih optimal. Kami merasa selama ini mereka belum bekerja secara maksimal,” terang dia.

Keenam, lanjut Aris, bongkar kebobrokan perselisihan hubungan industrial (PHI). Ketujuh, angkat seluruh tenaga honorer atau pegawai tidak tetap menjadi pegawai negeri sipil tanpa terkecuali.

Kedelapan, pemerintah harus melindungi buruh migrant dan keluarganya. Terakhir, KASBI Madiun menyerukan pemerintah segera merealisasikan 10 tuntutan rakyat.

Lebih lanjut, dia mengingatkan May Day bukan ajang membuat kegiatan pesta musik atau membuat kegiatan jalan santai bagi buruh. “Kegiatan senang-senang itu boleh, kalau kesejahteraan buruh sudah dipenuhi. Ini sebagai kritik bagi pemerintah,” jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya