Hari buruh 2016 dimaknai dengan rencana pembentukan partai.
Harianjogja.com, JOGJA — Saat ini upah buruh di DIY terendah dibanding kota dan kabupaten lainnya. Banyak persoalan yang dialami buruh mulai dari upah yang rendah, minim jaminan sosial.
Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal
Keterangan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi.
“Sekarang buruh sadar tidak bisa menitipkan aspirasinya pada orang lain atau partai politik, karena selama ini ternyata tidak sesuai keinginan. Maka harus ada partai politik yang membawa aspirasi buruh,” ujar Kirnadi, disela-sela peringatan May Day, Minggu (1/5/2016).
Dalam aksi tersebut para buruh juga menuntut pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan. Karena PP tersebut dianggp tidak berpihak pada buruh. Dalam PP Nomor 78 Tahun 2016 memang variabel penghitungan kenaikan upah disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, bukan lagi berdasarkan usulan dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
Para buruh juga menuntut jaminan pensiun, turunkan harga sembako, hapus sistem kerja outsourching, sahkan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga, buat rumah murah untuk buruh, transportasi murah untuk buruh, berikan subsidi pendidikan bagi anak buruh.
Dalam kesempatan yang sama sejumlah pekerja media dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja juga turun ke jalan menuntut upah layak bagi jurnalis dan jaminan sosial dari perusahaan media kepada jurnalis.