SOLOPOS.COM - Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng tak mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang sebagai tanda peringatan G30SPKI pada Jumat (30/9/2016). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Hari Berkabung Nasional yang diperingati setiap 30 September ditandai dengan pengibaran bendera setengah tiang di sejumlah instansi Pemprov Jateng, meskipun tidak ada surat edaran (SE) dari pemerintah provinsi maupun pusat.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengakui tidak ada surat edaran (SE) dari pemerintah pusat yang menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang di kantor-kantor instansi pemerintah di wilayah Jateng pada Hari Berkabung Nasional, Jumat (30/9/2016). Oleh karenanya, Pemprov Jateng pun tak menyalahkan jika sebagian kantor instansi tidak mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda peringatan tragedi nasional Gerakan 30 September 1965 (G30S).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Memang tidak ada surat edaran untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada hari ini [Jumat]. Surat edaran itu biasanya dari pusat, tapi tahun ini memang tidak ada,” aku Kepala Biro Humas Pemprov Jateng, Sinoeng Rahmadi, saat dihubungi Semarangpos.com, Jumat.

Sinoeng menjelaskan kondisi itu sama seperti tahun lalu. Tahun 2015 lalu, menjelang Hari Berkabung Nasional peringatan tragedi nasional G30S, pemerintah pusat juga tidak mengirimkan edaran ke pemerintah daerah untuk pengibaran bendera setengah tiang. “Adanya cuma surat edaran untuk menggelar upacara Hari Kesaktian Pancasila. Karena besok [Sabtu, 1 Oktober 2016] bertepatan dengan hari libur, maka upacaranya boleh dilakukan pada hari Senin [3/10/2016],” beber Sinoeng.

Kendati tak ada surat edaran peringatan peristiwa G30S untuk mengibarkan bendera setengah tiang, beberapa instansi Pemprov Jateng itu memiliki kesadaran. Beberapa instansi tetap melakukan pengibaran bendera setengah tiang, seperti Perum Perhutani Jateng, Dinas Sosial Jateng, bahkan juga Kantor Gubernur Jateng atau Sekretariat Daerah Pemprov Jateng.

Hari Berkabung Nasional yang secara nasional diperingati setiap tanggal 30 September selama ini memang lazim ditandai dengan pengibaran bendera setengah tiang, baik di kantor instansi pemerintah daerah maupun di rumah-rumah warga sebagai wujud duka cita atas kematian para pahlawan revolusi dan mereka yang tewas dalam tragedi nasional akibat Gerakan 30 September 1965 (G30S) yang menyertai insiden itu, 51 tahun silam.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya