SOLOPOS.COM - Ilustrasi (gannas.or.id)

Hari narkoba Internasional diperingati setiap tahun.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menargetkan merehabilitasi 200.000 pecandu narkoba pada tahun 2016 mendatang.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Tahun lalu 18.000, tahun ini ditingkatkan menjadi 100.000 dan tahun depan 200.000. Terus dilipatkan lagi karena kita kejar-kejaran dengan pengguna narkoba memang yang terus meningkat,” kata Jokowi saat pidato peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Istana Negara Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Presiden pun secara simbolis memulai pembangunan (groundbreaking) tujuh pusat rehabilitasi narkoba di tujuh kota Indonesia guna mengejar target tersebut.

Ketujuh panti rehabilitasi narkoba tersebut berada di bawah Kementerian Sosial yang rencananya didirikan di Sumatra Selatan, Jawa Timur, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.

Presiden menyatakan korban narkoba Indonesia pada tahun ini mencapai 4,1 juta orang atau 2,2 persen dari total penduduk dan kerugian material mencapai Rp63 triliun.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan panti rehabilitasi yang ada di kementerian sosial dikenal dengan Institusi Penerima Wajib Laporan (IPWL).

“Yang sudah terakreditasi di Kemensos sebanyak 118 IPWL. [Dari jumlah itu] Maksimal hanya bisa merehabilitasi 15.870 korban,” kata Khofifah di Istana Negara.

Menurut dia, dengan akan ditambah tujuh IPWL maka bisa menambah 2.800 rehabilitasi korban narkoba pada 2016, jika hitungan kapasitas per IPWL 200 untuk tiap enam bulan sekali atau 400 per tahun.

Khofifah mengatakan untuk memperluas jangkauan, dibutuhkan outreacher-outreacher guna untuk memaksimalkan rehabilitasi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.

“Target presiden tahun ini 100.000 dan tahun depan 200.000 [korban narkoba direhabilitasi] bukan hal sederhana, karena korban atau pecandu itu tidak serta merta mau lapor ke panti IPWL,” ungkapnya.

Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan gerakan rehabilitasi masif menjadi target nasional, sehingga pihaknya menggandeng kementerian dan lembaga terkait serta seluruh komponen masyarakat untuk merangkul korban narkoba untuk direhabilitasi.

Menurut Anang, pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba bukan pelaku kriminal yang pantas diganjar hukuman penjara, akan tetapi dipulihkan mental dan fisiknya dengan cara rehabilitasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya