SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Hari Antikorupsi diperingati oleh Kejaksaan.

Solopos.com, SRAGEN — Sejak Januari hingga awal Desember 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyelamatkan uang negara dari tangan para koruptor senilai Rp2.190.364.869. Dana itu berasal dari kerugian negara atas empat kasus korupsi di Bumi Sukowati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dikemukakan Kepala Kejari Sragen Herrus Batubara dalam jumpa pers di sela-sela kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Dunia di kantornya, Jumat (9/12/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Herrus menjelaskan empat kasus korupsi itu adalah pembangunan TK/SD model di Gemolong yang menyeret mantan Kepala Disdik Sragen Gatot Supadi dan mantan anggota DPRD Sragen Edi Harjono, kredit fiktif yang dilakukan Choyum Mufidah, seorang mantri kredit usaha rakyat (KUR) BRI unit Gemolong.

Selain itu, penjualan tanah kas desa yang menyeret mantan Kades Toyogo Radijoko serta penjulan empat kios Pasar Gondang yang menyeret mantan Kepala Disdag Sragen Nonok Sudjiono dan kawan-kawan.

“Kerugian negara itu berupa barang bukti dan uang pengganti yang dikembalikan para terpidana ke kas negara,” kata Herrus.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Sragen dalam kasus dugaan korupsi pembangunan TK SD model berupa gedung dan kolam renang di SBI Gemolong pada 2008. MA merevisi amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar memutuskan Gatot Supadi diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp177 juta. Sebelumnya, amar putusan PN Tipikor Semarang yang dikuatkan putusan PT Jawa Tengah menyebut Gatot cukup membayar UP senilai Rp60 juta.

Total kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan TK SD model sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah senilai Rp729.788.347. Barang Bukti yang disita Kejari Sragen senilai Rp375 juta. Sisanya, Rp354 juta menjadi tanggungan Gatot dan Edi Harjono.

Dengan begitu, UP yang harus dibayarkan Gatot dan Edi masing-masing Rp177 juta. PN Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 14 bulan bui kepada Edi Harjono dan 18 bulan bui kepada Gatot Supadi.

Peringatan Hari Antikorupsi Dunia itu diperingati Kejari Sragen dengan memberikan bunga serta penyematan pin kepada masyarakat. Kegiatan itu difokuskan di Alun-Alun Sasana Langen Putro Sragen, kawasan simpang tiga Pungkruk dan sejumlah kantor dinas.

”Melalui kegiatan itu, kami menggugah kesadaran warga untuk menjauhi prilaku korupsi yang mudah menjalar ke sendi-sendi kehidupan,” jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen Adi Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya