SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Hari anak nasional diperingati dengan pemberian remisi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pada Hari Anak Nasional  Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memberikan remisi sedikitnya kepada 930 anak yang tengah menjalani hukuman. Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIB  Wonosari Gunungkidul, sejumlah anak yang mendapatkan remisi belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari Kemenkumham.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala LPKA Klas IIB Wonosari, Sri  Lestari mengatakan bahwa dalam rangka hari anak nasional yang jatuh pada 23 Juli, sejumlah anak yang tengah menjalani hukuman di LPKA mendapatkan pengurangan masa hukuman.

“Kami sudah mendapatkan informasi kalau di DIY [LPKA Klas IIB Wonosari] juga ada yang mendapatkan remisi, tapi belum tahu detailnya,” kata dia, Senin (24/7/2017).

Perihal detail jumlah anak yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, dan berapa lama pengurangan masa hukumannya dia belum mengetahui. Pasalnya hingga Senin siang, pihaknya belum menerima SK perihal adanya remisi tersebut. “Sampai sekarang SK remisinya yang resmi belum sampai,” ujarnya.

Lanjutnya lagi saat ini di LPKA Klas IIB Wonosari terdapat enam kamar tahanan yang dihuni sekitar 30 anak binaan. Mayoritas  anak-anak masuk LPKA merupakan mereka yang terjerat kasus kekerasan hingga berujung kematian atau yang dikenal dengan istilah klitih. Mereka rata menjalani hukuman satu tahun hingga paling lama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya