SOLOPOS.COM - Penumpang hendak naik kereta api di Stasiun Solo Balapan, Kamis (22/11/2016) siang. (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana untuk memberlakukan kebijakan penyesuaian tarif KA Ekonomi bersubsidi pada 7 Juli 2017, namun per 6 Juli 2017, kebijakan tersebut dibatalkan

Harianjogja.com, JOGJA-Pasca diumumkan pembatalan kenaikan tarif tiket kereta api ekonomi, belum banyak calon penumpang yang mengajukan pengembalian kelebihan harga tiket tersebut. Dua kereta ekonomi yang tarifnya kembali ke harga semula yakni KA Bengawan dan KA Sri Tanjung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada yang mengajukan [pengembalian kelebihan], tetapi tidak banyak. Karena selisih harga juga tiketnya juga tidak banyak,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 6 Jogja, Eko Budiyanto saat dihubungi Harianjogja.com, Kamis (6/7/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana untuk memberlakukan kebijakan penyesuaian tarif KA Ekonomi bersubsidi pada 7 Juli 2017. Namun per 6 Juli 2017, kebijakan tersebut dibatalkan. Hal itu dilakukan ebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi massal yang ekonomis.

Dengan demikian, tarif kereta api ekonomi kembali ke tarif lama sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 35/2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO)

“Untuk wilayah Daop 6, ada dua kereta ekonomi yang tarifnya kembali ke tarif lama, yakni KA Bengawan dengan relasi Stasiun Purwosari tujuan Pasar Senen dan KA Sri Tanjung dari Stasiun Lempuyangan dengan tujuan Banyuwangi,” papar Eko.

Eko menambahkan bagi masyarakat yang telah melakukan transaksi pembelian tiket kereta api tersebut dari tanggal 24 Juni 2017 sampai tanggal 4 Juli 2017 di berbagai kanal resmi penjualan tiket kereta api, selisih biaya dapat diambil di stasiun-stasiun tujuan. Penumpang dapat menunjukkan boarding pass di loket stasiun untuk mendapatkan selisih biaya tiket yang dibeli.

Sementara bagi calon penumpang yang telah melakukan transaksi pembatalan tiket kereta api tersebut yang telah dibeli tanggal 24 Juni 2017 sampai tanggal 4 Juli 2017, selisih bea antara tarif lama dan tarif baru dapat dilakukan di stasiun seperti Gambir, Pasarsenen, Kiaracondong, Lempuyangan dan stasiun lain di berbagai daerah dengan menunjukkan bukti pembatalan.

“Kembaliannya [selisih harga tiket] bisa diambil sekalian berangkat. Selisih pengembalian memang tidak banyak antara Rp4.000 sampai Rp14.000, jadi kemungkinan ada juga yang tidak diambil,” jelas Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya