Solopos.com, SOLO — Pemerintah telah menetapkan batas atas harga tes usap PCR turun dari Rp475. 000 menjadi Rp275.000 sekali tes untuk wilayah Jawa dan Bali, sedangkan luar Jawa & Bali Rp300.000.

PromosiIwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Tes PCR.

 

Petugas medis memakai baju hazmat mengambil sampel lendir milik warga saat memberikan pelayanan tes usap PCR di salah satu rumah sakit di Solo, Senin (1/11/2021). (Solopos/Nicolous Irawan).

 

Kementerian Kesehatan mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi fasilitas layanan kesehatan yang melanggar batas tarif tes PCR. Sanksi akan diberikan mulai dari teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan kesehatan.

 

Pemerintah telah menetapkan batas atas harga tes usap PCR turun dari Rp475. 000 menjadi Rp275.000 sekali tes untuk wilayah Jawa dan Bali, sedangkan luar Jawa Bali Rp300.000. (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Tes PCR. (Solopos/Nicolous Irawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi