SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Harga tanah di Jogja dianggap sudah tidak realistis

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengapresiasi Paket Kebijakan Ekonomi XIII yang dikeluarkan pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kebijakan yang isinya penyederhanaan perizinan pembangunan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut menjadi lampu hijau bagi pengembang dalam mewujudkan satu juta rumah murah seperti keinginan pemerintah.

Dalam paket kebijakan itu, perizinan rumah yang awalnya 33 izin dipadatkan menjadi hanya 11 izin. Waktunya pun lebih singkat, dari sebelumnya bisa mencapai 981 hari kini dapat ditempuh dalam waktu 44 hari saja.

“Kami apresiasi karena pemerintah fokus ke MBR karena backlog terbesar dari MBR,” katanya saat ditemui Harianjogja.com di rumahnya di Timoho, Senin (29/8/2016).

Dikutip dari Detik.com, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid ke XIII sendiri memungkinkan adanya penghematan biaya perizinan membangun rumah di atas lahan yang maksimal 5 hektar berkurang hingga 70%.

Andi berpendapat, ketentuan itu memungkinkan pengembang kelas atas tidak memiliki akses untuk ikut membangun rumah murah. Sebaliknya, kebijakan itu akan banyak melibatkan pengembang kelas UKM.

Andi menyampaikan, untuk perizinan rumah banyak dilaksanakan di tingkat daerah. Oleh karena itu ia meminta pemerintah untuk segera merilis paket kebijakan XIII tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Kami meminta Pusat untuk segera di-PP-kan kebijakan itu agar terimplimentasikan di daerah. Agar benar-benar down to earth,” kata Andi.

Selama ini masalah rumitnya perizinan menjadi masalah klasik dalam dunia properti. Menjadi masalah klasik karena menurutnya masalah perizinan jarang tersentuh. Dengan munculnya Paket Kebijakan Ekonomi XIII ini menjadi awal di mana pemerintah ingin menghidupkan roda ekonomi mulai dari sektor properti.

“Bayangkan saja, kalau satu juta rumah, berapa banyak usaha yang akan ikut tumbuh. Mulai dari pengusaha genting, pengusaha keramik,” ujarnya.

Dari sisi perizinan, pemerintah telah memberi peluang kemudahan bagi pengembang. Namun, dari sisi harga lahan atau harga tanah, tingginya harga tanah di beberapa daerah belum terpecahkan.

Andi menyebut, harga tanah di DIY sendiri sudah tidak realistis. Idealnya, untuk membangun rumah murah senilai Rp116,5 juta, harga tanah hanya Rp150.000 per meter persegi. Namun, kenyataannya harga melambung mulai dari Rp300.000 hingga jutaan rupiah.

Menurut Andi, murah tidak hanya dari harga rumahnya tetapi juga akses menuju rumah.

“Kalau tumbasnya [belinya] murah tapi kalau untuk mengantar ke sekolah anak, pergi-pergi ke mana-mana sulit, sama saja,” tuturnya.

Oleh karena itu, dibutuhkan intervensi pemerintah dalam mengatur harga lahan di DIY. Selama ini, harga lahan hanya mengikuti mekanisme pasar sehingga harga tanah tinggi tak terhindarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya