SOLOPOS.COM - Layar pergerakan saham di Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 102,24 poin atau 1,48% ke posisi 6.817,82 mengikuti anjloknya bursa saham regional dan global akibat konflik antara Rusia dan Ukraina. (Antara/M. Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA–Perdagangan di awal pekan, Senin (13/6/2022), sejumlah emiten terafiliasi BUMN anjlok.

Sentimen positif dari aturan tata kelola BUMN yang baru tak mampu mengangkat dari tekanan pasar.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Berdasarkan data RTI, dari 31 emiten afiliasi BUMN, hanya 3 di antaranya yang stagnan, sisanya 28 emiten lainnya mengalami pelemahan jelang penutupan perdagangan sesi I, Senin (13/6/2022).

Pelemahan paling dalam terjadi pada emiten BUMN karya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) yang melemah 6,62% atau 50 poin ke level 705.

Selanjutnya, emiten BUMN karya lainnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) juga anjlok 6,36% ke level 515 dan PT Timah Tbk. (TINS) yang turun 5,96% ke 1.815.

Baca Juga: IHSG Hari Ini Diprediksi Tertekan, Cermati Saham-Saham Berikut

Adapun, emiten afiliasi BUMN lain yang turut melemah di antaranya BBTN, INCO, SMGR, IPCM, dan PTPP yang turun masing-masing 5,77%, 5,07%, 4,71%, 4,55%, dan 4,81%.

Sayangnya, emiten yang stagnan diisi oleh dua emiten yang tengah terkena suspensi bursa, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).

Emiten ketiga yang stagnan yakni PT PP Properti Tbk. (PTPP).

Di sisi lain, sebenarnya emiten afiliasi BUMN mendapatkan sentimen positif setelah Presiden Jokowi menandatangani aturan baru yang menyebutkan Komisaris dan Direksi BUMN harus bertanggung jawab penuh apabila BUMN merugi.

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Baca Juga: Akhir Pekan, IHSG Ditutup Melemah di Level 7.086,65

PP nomor 23 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Dalam beleid terbaru itu, komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi (Pasal 59 ayat 1).

Tanggung jawab untuk komisaris dan dewan pengawas BUMN dijabarkan dalam Pasal 59 ayat 2.

Disebutkan bahwa komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tanggung jawab tersebut sejalan dengan tanggung jawab yang juga diembankan ke dewan direksi BUMN.

Dalam pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Baca Juga: IHSG Sesi I Turun ke Level 7.117,56, Saham Tambang Ambrol

Adapun dalam ayat 1 Pasal 59 PP No. 23/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini disebutkan bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan Tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

Selanjutnya, dalam ayat 3 disebutkan bahwa atas nama pemerintah, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada BUMN.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Saham BUMN Menukik setelah Jokowi Teken PP soal BUMN yang Rugi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya