SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah bersubsidi (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO – Menjelang akhir tahun 2022, harga rumah bersubsidi disebut-sebut akan naik menyusul kenaikan harga material bangunan hingga harga BBM yang juga meningkat,

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan revisi aturan terkait batasan harga rumah subsidi masih digodok oleh kementerian dan lembaga terkait.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia memastikan terkait alokasi anggaran untuk rumah subsidi sudah ada. Namun, Sri Mulyani belum dapat memberikan kepastian terkait kapan aturan rumah subsidi yang terbaru akan diterbitkan.

“Untuk rumah subsidi saya belum aware mengenai perubahan policy-nya, tetapi nanti saya akan lihat,” kata Sri saat ditemui usai serah terima Barang Milik Negara (BMN) tahap II, Rabu (7/12/2022).

Untuk diketahui, batasan harga rumah subsidi tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 yang baru disahkan pada Maret 2020. Namun, aturan harga di dalamnya belum juga mengalami perubahan selama 3 tahun sejak tahun 2019 lalu. Padahal, ongkos produksi rumah telah meningkat akibat inflasi dan kenaikan harga material.

Baca Juga: Prospek Cerah, BTN Incar 5,8 Juta Milenial Beli Rumah pada 2023 

Dalam Keputusan Menteri PUPR No.242/KPTS/M/2020 salah satu poinnya berisi pengaturan tentang harga rumah subsidi yang disesuaikan dengan wilayah.

Tercatat harga rumah subsidi di Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) terbaru senilai Rp150.500.000. Harga itu juga berlaku di Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) di mana harga rumah subsidi di kisaran angka Rp150.500.000.

Sementara itu Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) harga rumah subsidi berada di Rp164.500.000.

Harga rumah subsidi di Sulawesi Rp156.500.000. Selanjutnya harga rumah subsidi di wilayah Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai sama yakni Rp156.500.000.

Sementara itu di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) harga rumah subsidi mencapai Rp168.000.000. Sedangkan harga rumah Maluku dan Maluku Utara sama yakni Rp168.000.000 dan di Papua seharga Rp219.000.000.

Baca Juga: Fasilitasi Mitra Driver Akses KPR Subsidi, Gojek Raih Penghargaan PUPR

Sri Mulyani menerangkan tak ada kendala yang menghambat penerbitan aturan harga baru rumah subsidi. Hanya saja, kebijakan baru masih diolah oleh pemangku kepentingan di level kabinet pemerintah.

“Enggak ada kendala menurut saya,” ujar Sri Mulyani. Di samping itu, Kementerian PUPR pada awal 2022 telah mengajukan penyesuaian harga rumah subsidi sebesar 7 persen berdasarkan usulan dari asosiasi pengembang rumah subsidi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Daniel Djumali, mengatakan seharusnya pemerintah segera menyesuaikan harga baru rumah subsidi.

“Soal harga rumah subsidi saya rasa, sudah waktunya disesuaikan karena sudah hampir tiga tahun harga tidak naik. Padahal, kalau kita lihat lagi UMR pun tiap tahun naik,” kata Daniel.

Baca Juga: Bunga KPR 2022 Belum Naik Meski Suku Bunga Acuan di Level 5,25%

Menurutnya, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), terutama solar sangat berdampak pada ongkos transportasi untuk pengiriman bahan material besi, pasir, batu, dan lainnya. Terlebih, harga bahan-bahan itu pun kini sudah melesat, misalnya besi dan beton yang kenaikannya diperkirakan sudah 2 kali lipat.

Sebelumnya, Apersi telah mengajukan penyesuaian harga rumah subsidi hingga 7 persen di tahun ini. Menurut Daniel, kenaikan 7 persen tidak akan memberatkan konsumen dengan pendapatan UMR saat ini.

“Seharusnya wajar disesuaikan dan pasti gak memberatkan konsumen karena pendapatannya pun sudah naik, saya sudah itung. Makanya kenapa Apersi usul sekitar 7 persen itu kurang lebih sama dengan UMR selama 3 tahun,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya