SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Harga rokok Rp50.000 tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cukai.

Solopos.com, JAKARTA — Penetapan kenaikan harga rokok tidak hanya berdasarkan pada alasan satu pihak, termasuk hasil studi tentang sensitifitas perokok terhadap harga yang dilakukan sebuah lembaga riset. Karena itu, harga rokok Rp50.000 sulit diterapkan di Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jika hendak menetapkan kenaikan harga rokok setinggi itu, pemerintah pun terbentur aturan undang-undang (UU). Beleid tersebut adalah UU No. 39/2007 tentang perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menyebutkan hal tersebut. Dia menerima masukan studi harga rokok tersebut. Namun, Sri mengatakan kebijakan mengenai cukai rokok harus berdasarkan UU Cukai yang menyebutkan tarif cukai maksimal adalah 57% dari harga jual eceran.

“Tentu dari sisi industri, ketenagakerjaan, pendapatan negara harus dikumpulkan [sebelum menaikkan cukai], semuanya. Nanti harus dibuat secara komperehensif. Jadi sampai saat ini, tahapannya adalah masih melakukan konsultasi dengan berbagai pihak,” ujar Menkeu di Kantor Presiden, Selasa (23/8/2016).

Berikut isi pasal 5 ayat 1 UU No. 39/2007 tentang perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai yang menyebutkan besaran tarif cukai itu.

Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:
a. untuk yang dibuat di Indonesia:
1. 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
2. 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

b. untuk yang diimpor:
1. 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
2. 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

Berdasarkan pasal di atas, kenaikan harga rokok menjadi Rp50.000 memang tidak sesuai dengan skema tersebut. Saat ini, harga eceran rokok paling tinggi adalah Gudang Garam 16 atau Sampoerna Mild 16 senilai Rp17.000/bungkus (isi 16).

Dengan demikian, seandainya harga dasar rokok setinggi-tingginya mencapai Rp17.000, maka tarif cukai senilai Rp9.690. Jika dijumlah, maka harga tertingginya hanya Rp26.690 per bungkus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya