SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rokok (Liputan6.com)

Harga rokok diusulkan naik Rp50.000.

Solopos.com, JAKARTA — Muncul wacana kuat untuk menaikkan harga rokok Rp50.000 per bungkus. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong harga rokok mahal karena justru bermanfaat untuk masyarakat dan negara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Pengurus Harian YLKI dan Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, harga yang mahal bisa menurunkan tingkat konsumsi rokok di rumah tangga miskin. “Ini hal yang sangat logis, karena 70% konsumsi rokok justru menjerat rumah tangga miskin,” ujar Tulus, seperti dikutip Solopos.com dari Liputan6.com, Senin (22/8/2016).

Data BPS setiap tahunnya menunjukkan, pemicu kemiskinan di rumah tangga miskin adalah beras dan rokok. Dengan harga rokok mahal, lanjut Tulus, keterjangkauan mereka terhadap rokok akan turun. Baca juga: Harga Rokok Rp50.000, Industri Tembakau Bangkrut.

Menurunnya konsumsi rokok di rumah tangga miskin akan berefek positif terhadap kesejahteraan dan kesehatan mereka. “Budget untuk membeli rokok langsung bisa dikonversi untuk membeli bahan pangan. Selain berefek negatif, rokok tidak mempunyai kandungan kalori sama sekali,” paparnya.

Sementara bagi negara, harga rokok mahal akan meningkatkan pendapatan cukai yang bisa meningkat 100% dari sekarang. Harga rokok mahal selain berfungsi untuk memproteksi rumah tangga miskin, juga mengatrol pendapatan negara dari sisi cukai.

Apalagi saat ini cukai dan harga rokok di Indonesia tergolong terendah di dunia. “Sudah seharusnya rokok dijual mahal, sebagai instrumen pembatasan, pengendalian. Di negara maju harga rokok lebih dari Rp100.000,” tuturnya.

Harga rokok mahal tidak akan membuat pabrik rokok bangkrut atau PHK buruh. Karena PHK buruh rokok karena pabrik melakukan mekanisasi, mengganti buruh dengan mesin.

Seperti dikutip Solopos.com dari Okezone, Senin,  Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp50.000 per bungkus. Unit Eselon I itu harus mempertimbangkan dari sisi aspek ekonomi apabila ingin menaikkan tarif cukai rokok sehingga perusahaan terpaksa menjual rokok seharga tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan usulan tersebut bukan saja dari sisi kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi, seperti industri, petani dan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja.

Kenaikan harga rokok yang terlalu signifikan akan berdampak negatif bagi industri. Bahkan efek buruk lainnya, sambung dia, marak peredaran atau penyelundupan rokok ilegal. Baca juga: Harga rokok Rp50.000, peredaran rokok ilegal marak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya